Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Sekarang Persetujuan Penetapan Status Penggunaan BMN Bisa Ditunggu!
Ziha Rahmani
Kamis, 30 September 2021   |   829 kali

Selasa (07/09), KPKNL Kendari turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Aset BMN yang dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Tenggara. Acara dibuka oleh Kepala Biro Logistik Polda Sulawesi Tenggara Kombespol Leo Joko Tri Wibowo S.I.K, Beliau menyampaikan bahwa Sosialisasi ini sangat penting bagi fungsi logistik. Terutama dalam rangka pengelolaan BMN di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan penyusunan permohonan surat persetujuan PSP (Penetapan Status Penggunaan) BMN, serta permohonan persetujuan Pemusnahan dan Penghapusan BMN tidak ada kendala dan dapat dikerjakan sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan. Acara dimulai pukul 08.30 WITA, bertempat di Aula Polda Sulawesi Tenggara.


    KPKNL Kendari yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Marwan Amdar. Menjelaskan terkait permohonan surat persetujuan Penetapan Status Penggunaan  BMN dan permohonan surat persetujuan Pemusnahan dan Penghapusan BMN.

 

    Pembahasan pertama terkait prosedur Penetapan Status Pemanfaatan BMN. Pada dasarnya BMN adalah untuk mendukung tusi, namun apabila terdapat BMN yang belum optimal dalam pelaksanaannya maka dilaksanakan Pemanfaatan. Dalam pelaksanaannya, Pengguna Barang mengajukan permohonan surat persetujuan PSP, setelah itu Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesiapan dokumen atas pemohonan surat persetujuan PSP BMN, Pengelola Barang dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan surat persetujuan PSP BMN. Meminta konfirmsi dan klarifikasi kepada instansi terkait dan/atau melakukan pengecekan lapangan. setelah itu baru Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penetapan PSP BMN dengan mendasarkan pada hasil penelitian.

 

    Materi yang kedua membahas terkait Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Satuan Kerja selaku Pengguna Barang melakukan pengajuan permohonan surat persetujuan Pemusnahan BMN, KPKNL Kendari selaku Pengelola Barang melakukan penelitian administratif dan fisik terhadap BMN yang akan dilakukan pemusnahan. Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian, apabila BMN tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Pengelola Barang menetapkan surat persetujuan Pemusnahan BMN. Berdasarkan hasil Pemusnahan BMN, Pengelola Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN. Sehingga BMN dapat dihapuskan dari Daftar Barang Pengelola.

 

    “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Satuan Kerja bukan hanya dapat memahami alur pengajuan permohonan surat persetujuan PSP, serta Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Namun, dapat melaksanakan koordinasi terkait kelengkapan berkas sebelum mengajukan permohonan surat persetujuan. Sehingga pada saat pengajuan dan berkas sudah lengkap, permohonan dapat diproses paling cepat hanya dengan 1(satu) jam saja". ujar Marwan.

 

    Diakhir acara Leo Joko Tri Wibowo S.I.K menyampaikan "kegiatan ini berlangsung sesuai anjuran pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan jaga jarak aman. Karolog mewakili Kapolda Sulawesi Tenggara mengucapkan terimakasih kepada KPKNL Kendari yang telah memberikan arahan dan pencerahan". Acara di akhiri pada pukul 12.00 WITA. (Seksi HI KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini