Kamis (29/04) KPKNL
Kendari melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara sesuai
dengan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Lelang
dilaksanakan bertempat di Aula Kejaksaan Tiggi Sulawesi Tenggara ini dimulai
pukul 12.00 WITA dan dilaksanakan melalui website
Lelang KPKNL Kendari.
La Mili selaku Pelelang
dan Tikori Kepala Subbagian Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang
menjadi penjual, melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap BMN yang
akan dilelang sebelum lelang dilaksanakan. Barang yang dilelang merupakan
barang milik Negara berupa 14 (empat belas) Motor, sebanyak 12 (dua belas) laku
terjual dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang juga laku terjual, sementara
2 (dua) kendaraan motor lainnya Tidak Ada Penawaran (TAP).
Setelah pelaksanaan lelang
selesai, Sualtin selaku Kepala Urusan Perlengkapan bertanya apabila Pemenang Lelang
tidak melunasi sampai batas yang ditetapkan apakah pemenang langsung beralih
pada penawar yang nilainya lebih rendah dari penawar tertinggi? La Mili selaku
Pelelang pada kesempatan kali ini menjawab sesuai
dengan PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, untuk Lelang
Noneksekusi Wajib dalam hal pembeli tidak melunasi pembayaran lelang paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang harus
membatalkan pengesahannya sebagai pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan
atau dapat dikatakan bahwa pembeli dinyatakan wanprestasi oleh Pejabat Lelang,
serta Uang Jaminan Penawaran Lelang akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara paling
lambat waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh
Pejabat lelang. (Seksi HI)