Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
KPKNL Kendari Melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Ziha Rahmani
Jum'at, 30 April 2021   |   660 kali

Kamis (29/04) KPKNL Kendari melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Lelang dilaksanakan bertempat di Aula Kejaksaan Tiggi Sulawesi Tenggara ini dimulai pukul 12.00 WITA dan dilaksanakan melalui website Lelang KPKNL Kendari.

La Mili selaku Pelelang dan Tikori Kepala Subbagian Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menjadi penjual, melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap BMN yang akan dilelang sebelum lelang dilaksanakan. Barang yang dilelang merupakan barang milik Negara berupa 14 (empat belas) Motor, sebanyak 12 (dua belas) laku terjual dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang juga laku terjual, sementara 2 (dua) kendaraan motor lainnya Tidak Ada Penawaran (TAP).

Setelah pelaksanaan lelang selesai, Sualtin selaku Kepala Urusan Perlengkapan bertanya apabila Pemenang Lelang tidak melunasi sampai batas yang ditetapkan apakah pemenang langsung beralih pada penawar yang nilainya lebih rendah dari penawar tertinggi? La Mili selaku Pelelang pada kesempatan kali ini menjawab sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, untuk Lelang Noneksekusi Wajib dalam hal pembeli tidak melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan atau dapat dikatakan bahwa pembeli dinyatakan wanprestasi oleh Pejabat Lelang, serta Uang Jaminan Penawaran Lelang akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara paling lambat waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat lelang. (Seksi HI)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini