Selasa
(16/02), bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Kepala KPKNL Kendari
Adi Suharna dengan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Konawe Muhammad Rahman, melaksanakan
penandatanganan Berita Acara hasil kesepakatan program percepatan sertipikasi
BMN berupa Tanah Tahun 2021 di wilayah Kab. Konawe. Penandatanganan Berita Acara
bertujuan untuk menyatakan secara
bersama-sama telah menyepakati obyek (locus/letak)
bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi taget program sertipikasi
BMN berupa Tanah pada tahun 2021.
Untuk
wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara terdapat 210 (dua ratus sepuluh) obyek yang menjadi
target, 64 (enam puluh empat) diantaranya disepakati menjadi target KPKNL
Kendari dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe.
Merujuk
pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2012 tentang Pedoman Pengamanan
dan Pemeliharaan Barang Milik Negara, program pensertipikatan tanah ini
merupakan salah satu dari tahapan pengelolaan Barang Milik Negara tersebut.
Sertipikasi dilaksanakan sebagai bukti kepemilikan atas Barang Milik Negara
(BMN) berupa tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Kementerian/Lembaga. Pengalolaan BMN berupa tanah dapat dijalankan dengan
optimal apabila bukti kepemilikannya telah dimiliki dan disimpan sesuai dengan
aturan, sehingga program percepatan ini diadakan untuk mempercepat pendaftaran
tanah BMN.
Program
percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah yang sudah dimulai pemerintah sejak
tahun 2013 masih terus berjalan dan ditargetkan akan selesai seluruhnya pada
tahun 2022. (Seksi HI)