Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
KPKNL Kendari menjadi pemateri dalam Workshop Penghapusan BMD pada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Ziha Rahmani
Senin, 01 Februari 2021   |   229 kali

Kamis (28/01) bertempat di Hotel Plaza Kubra, KPKNL Kendari berkesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan workshop terkait Penghapusan Barang Milik Daerah yang diadakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Materi yang disampaikan terkait Penilaian BMD dari seksi Penilaian dan Penjualan lelang BMD dari Seksi Pelayanan Lelang, sesuai dengan tujuan acara yaitu untuk peningkatan pemahaman Pengurus Barang Lingkup Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Konawe Selatan dalam hal Penghapusan Barang Milik daerah.

            Workshop ini terbagi menjadi II sesi, pada sesi pertama Seksi Penilaian menjelaskan bahwa Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan  salah  satunya dengan  cara  dijual,  sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sebelum dilakukan penjualan, BMD perlu dilakukan Penilaian BMD itu sendiri. Penilaian BMD berupa tanah dan/atau bangunan (TB) dan selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik Setelah mendapatkan penetapan oleh SK Bupati. Penilaian dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dalam rangka penjualan barang milik daerah.

Kegiatan workshop dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Lelang, Suci Wulandari terkait Lelang Barang Milik Daerah. “Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Penghapusan BMD dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang maupun tanpa lelang, untuk penjualan melalui lelang sendiri tidak diperkenankan lelang dengan tatap muka dikarenakan kondisi pandemi yang sedang terjadi sehingga pelaksanaan lelang dilakukan secara online dengan aplikasi E-Auction” ujarnya. Suci pun melanjutkan pemaparan materi terkait pengetahuan tentang lelang, prosedur lelang non eksekusi wajib BMD, serta tata cara menjadi peserta lelang pada lelang.go.id  dan Aplikasi Lelang Indonesia.

Workshop dihadiri oleh 75 peserta, terdiri dari 35 Dinas/Badan, 25 Kecamatan, dan 15 Kelurahan se-Kabupaten Konawe Selatan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan dapat di jawab dengan baik oleh pemateri dari KPKNL Kendari, sehingga workshop diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang baik untuk seluruh peserta. (Seksi HI)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini