Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
KPKNL Kendari Turut Hadiri Pemusnahan Produk Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Kendari.
Yulia Yusmita
Kamis, 26 November 2020   |   249 kali

Rabu (25/11) bertempat di halaman Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai (KPPBC) Kendari, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan secara simbolis Barang Milik Negara berupa produk tembakau dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp3.980.437.240,- yang diperoleh Bea Cukai Kendari dari hasil penindakan dalam kurun waktu tahun 2018 – 2020.

Kegiatan serupa juga turut dilangsungkan di tempat lain yakni Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai (KPPBC) Makassar dan KPPBC Malili serta Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan secara serentak di waktu yang sama dan saling terhubung melalui zoom meeting. Total kerugian Negara akibat peredaran produk-produk ilegal tersebut mencapai Rp1.889.262.820,-

Perwakilan KPKNL Kendari yang hadir sebagai saksi juga turut ikut melakukan pemusnahan secara simbolis tersebut bersama-sama dengan perwakilan dari Polres Kendari dan Koramil setempat. Dalam sambutannya, Kepala KPPBC Kendari, Denny Benhard Parulian menyampaikan apresiasi atas sinergi dari seluruh pihak yang terkait dalam proses penindakan yang telah dilaksanakan hampir di seluruh wilayah provinsi Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antar pihak Kepolisian Daerah, pihak TNI dan KPKNL Kendari yang telah turut membantu dalam proses penindakan produk ilegal ini, kedepannya Kami harapkan sinergi yang terbangun dengan baik ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang- Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam hal ini KPKNL. Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan menemukan pelanggaran di lapangan, Bea Cukai akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Tidak sedikit barang hasil penindakan kemudian dijadikan Barang Milik Negara (BMN) ataupun dimusnahkan. (Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini