KPKNL Kendari telah
dilaksanakan penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu Four – Five pada KPKNL
Kendari. Acara dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Kendari, Adi Suharna. Sebelum
proses penandatanganan dimulai, terlebih dahulu Adi memaparkan apa saja yang
menjadi target dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPKNL Kendari pada tahun 2020
ini yang diturunkan kepada Kepala Seksi dan para Pelaksana.
Acara kemudian dilanjutkan dengan
penandatanganan kontrak kinerja oleh para Kepala Seksi dan Pelaksana KPKNL
Kendari. Di tahun 2020, KPKNL Kendari mendapat tantangan baru berupa beberapa
IKU hasil turunan dari rencana strategis Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) tahun
2020 – 2024 sebanyak 21 IKU dari jumlah 12 sasaran kegiatan KPKNL Kendari,
salah satunya yang menjadi utama yakni IKU Nilai Pemenuhan Unit Terhadap
Kriteria Zona Integritas – Wilayah Bebas Korupsi (ZI – WBK).
Kontrak kinerja merupakan
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian kinerja adalah
lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih
rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator
kinerja. (Teks/Foto: Seksi HI)