Mengacu pada ketentuan dalam Perdirjen Nomor: 05/KN/2017
tentang Risalah Lelang, KPKNL Kendari kembali melaksanakan kegiatan
penghancuran/pemusnahan kertas sekuriti pada Rabu 13 Maret 2019. Kertas sekuriti merupakan kertas khusus yang
dilengkapi dengan nomor seri dan terproteksi dengan aman sebagai media untuk
mencetak kutipan risalah lelang yang dilengkapi dengan fitur pengaman.
Bertempat di Aula KPKNL
Kendari, acara penghancuran/pemusnahan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala
KPKNL Kendari Mohamad Lukman Saleh dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang Suci
Wulandari serta dua orang perwakilan dari Kanwil DJKN Sulseltrabar sebagai
superintenden.
Tujuan pemusnahan kertas
sekuriti ini untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan oleh para pihak yang
tidak berkepentingan dalam penggunaan kutipan risalah lelang. Selain itu juga
sebagai upaya untuk mendorong tertib administrasi dan tertib hokum sesuai
dengan aturan dalam Perdirjen 05/KN/2017.
Pemusnahan kertas sekuriti
dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah acara pemusnahan, dilakukan
penandatanganan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti yang
ditanda tangani masing-masing oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Sulseltrabar
dan perwakilan dari KPKNL Kendari. (Seksi HI KPKNL Kendari)