Perjanjian kinerja merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah.
Bertempat di Aula KPKNL Kendari pada hari Kamis 31 Januari 2019, telah dilangsungkan acara penandatanganan kontrak kinerja kemenkeu four dan kemenkeu five tahun 2019. Acara yang dimulai pada pukul 14.30 WITA ini
dibuka oleh Kepala KPKNL Kendari Mohamad Lukman Saleh dan diikuti oleh seluruh
jajaran pejabat dan pelaksana.
Dalam sambutannya, Lukman menyampaikan apresiasi kepada para
pegawai KPKNL Kendari atas capaian kinerja yang telah didapat pada tahun 2018
silam, Ia pun memaparkan apa saja yang menjadi isu utama dan tantangan di tahun
2019 yang harus dihadapi dan meminta kepada seluruh pegawai agar saling
bersinergi dengan baik demi mencapai target yang telah ditetapkan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan lembaran
kontrak kinerja oleh pejabat eselon IV dan dilanjut dengan para pelaksana pada
tiap-tiap seksi. (Seksi HI KPKNL Kendari)