Kendari - Pada Rabu (31/1/2018)
KPKNL Kendari mengadakan acara penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu Four-Five tahun
2018. Kegiatan yang dilangsungkan di Aula KPKNL Kendari ini merupakan titik
awal dimulainya tugas dan tanggung jawab KPKNL Kendari dalam memberikan
kontribusi untuk Negara khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perjanjian kinerja
merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian kinerja adalah
lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih
rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator
kinerja.
Untuk menjamin
tercapainya sasaran dan target secara optimal dan tepat waktu, KPKNL Kendari
menjadikan visi dan misi DJKN sebagai acuan sekaligus landasan penyusunan
strategi. Dari visi dan misi tersebut kemudian dirumuskan sasaran strategis
yang ditetapkan dan dikelompokkan dalam peta strategi. Pada tahun 2018 ini, KPKNL Kendari memliki 12
sasaran strategis yang harus dicapai yang diturunkan ke dalam 17 Indikator
Kinerja Utama.
Dalam sambutannya, Kepala
KPKNL Kendari Mohamad Lukman Saleh yang membuka acara menyampaikan apresiasi
kepada para pejabat dan pegawai KPKNL Kendari yang telah bekerja dengan baik
pada tahun 2017 lalu sehingga KPKNL Kendari bisa mendapatkan Nilai Kinerja
Organisasi (NKO) yang cukup maksimal yaitu 111,80%. Kedepan diharapkannya dapat
terus meningkatkan prestasi yang telah dicapai dengan tetap menjaga nilai-nilai
Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Kesempurnaan dan
Pelayanan. (Foto/Teks:YuliaYusmita)