Kendari - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Penilai Pemerintah harus mengangkat sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik sebelum menjalankan tugas profesinya.
Oleh karena itu pada Selasa, 18 April 2017, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulseltrabar) Anugrah Komara didampingi Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Mohamad Lukman Saleh melantik dan mengambil sumpah Hendrik Rusli pegawai pada Seksi Penilaian sebagai Penilai Pemerintah di lingkungan KPKNL Kendari.
Dalam sambutannya, Anugrah
menyampaikan bahwa peran Penilai Pemerintah sangat penting salah satunya adalah
mendukung kegiatan Revaluasi BMN DJKN. Dengan dilantiknya Penilai baru di KPKNL
Kendari diharapkan proses revaluasi asset BMN nantinya akan semakin lancar dan
berjalan dengan baik. Penilai Pemerintah merupakan salah satu profesi yang
berisiko tinggi, oleh karenanya seorang Penilai harus menanamkan nilai-nilai
Kementerian Keuangan dalam dirinya dengan kokoh. Penilai harus mampu melaksanakan
tugas dan amanah yang dibebankan padanya dengan sebaik-baik mungkin demi
pengabdian pada Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan menghasilkan
output yang kredibel serta akuntable.
Acara yang berlangsung di Aula
KPKNL Kendari ini, turut dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Kendari dan
beberapa orang pegawai dari Kanwil DJKN Sulseltrabar. Setelah dilantik dan
diambil sumpahnya, Hendrik pun dibanjiri salam dan ucapan selamat dari audiens
yang hadir saat itu. (Yulia Yusmita)