Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Pemerintah Daerah Sudah Bisa Menyelesaikan Piutang Daerahnya Sendiri
Ziha Rahmani
Kamis, 29 September 2022   |   456 kali

Salah satu tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Piutang Negara/Piutang Daerah. Piutang Negara dan Piutang Daerah sendiri merupakan Piutang Pemerintah. Setelah sebelumnya DJKN menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga. Selanjutnya pada tanggal 16 September 2022, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Peraturan ini diterbitkan untuk melengkapi penyelesaian Pengurusan Piutang Pemerintah baik Piutang Negara maupun Piutang Daerah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.06/2022 diatur terkait Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya Kepada PUPN. Sehingga memberikan Kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan Piutang Daerahnya sendiri. Piutang daerah  yang dapat diurus sendiri oleh Pemerintah Daerah memiliki kriteria dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp 8.000.000,- per penanggung utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis. Serta Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN, tidak memenuhi syarat diantaranya:

  1. Piutang Daerah yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaian suatu piutang;

  2. Piutang Daerah yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidak jelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya;

  3. Piutang Daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/ atau

  4. Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apabila Piutang Daerah termasuk dalam penjelasan tersebut diatas, maka Kepala Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan Piutang daerah dan menugaskan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melaksanakan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN namun tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.06/2022. Pejabat Pengelola Keuangan tersebut bertugas untuk melakukan pengelolaan Piutang Daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta melakukan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan. Pejabat Pengelola Keuangan juga berwenang untuk  menerbitkan surat Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) terhadap Piutang Daerah, untuk selanjutnya diajukan usulan penghapusan Piutang Daerah yang telah ditetapkan PPDTO kepada Gubernur /Bupati/Wali Kata melalui Sekretaris Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan juga diberi kewenangan lain dalam menyelesaikan Piutang Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan atau Keputusan Kepala Daerah.

Sebelum diterbitkan PPDTO perlu adanya upaya penagihan. Terdapat 2 (dua) jenis penagihan diantaranya dengan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan, penagihan secara tertulis ini wajib dilaksanakan. Selanjutnya penagihan dengan kegiatan optimalisasi, namun penagihan dengan kegiatan optimalisasi perlu mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas. Penagihan juga dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga diantaranya Kejaksaan, Kanwil DJKN sesuai wilayah kerja, dan/atau pihak ketiga lainnya. Kerjasama ini harus dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama. Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Daerah juga dapat dilakukan dengan melaksanakan parate eksekusi jaminan kebendaan, crash program penyelesaian Piutang Daerah, gugatan melalui lembaga peradilan, penghentian layanan kepada Penanggung Utang, konversi piutang menjadi penyertaan modal daerah, penjualan hak tagih/piutang, dan/atau penyerahan aset untuk pembayaran utang (debt to asset swap). Apabila upaya penagihan tidak berhasil maka dapat diterbitkan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, sehingga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah bertanggung jawab penuh atas penerbitan PPDTO.

Piutang Daerah dikategorikan macet apabila Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis. Untuk Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN dan telah diterbitkan PPDTO, selanjutnya piutang tersebut dapat dilaksanakan penghapusan. Penghapusan Piutang sendiri memiliki 2 (dua) tahapan, yang pertama Penghapusan secara bersyarat dan yang kedua merupakan penghapusan secara mutlak. Penghapusan secara bersyarat adalah kegiatan menghapuskan Piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih daerah. Sedangkan penghapusan secara mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Daerah setelah Penghapusan secara bersyarat dengan menghapuskan hak tagih daerah.

Dikarenakan peraturan ini mulai berlaku semenjak ditetapkan yaitu tanggal 16 September 2022, KPKNL Kendari sendiri akan intens melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 kepada 17 (tujuh belas) Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, apabila Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara ingin berkonsultasi lebih lanjut dapat langsung berkonsultasi dengan petugas yang mengurus Piutang Negara dengan mendatangi KPKNL Kendari atau via telepon Halo DJKN di nomor 150991. (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari)


Sumber :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini