Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Keringanan Utang Bisa Diajukan oleh Pihak Ketiga?
Ziha Rahmani
Jum'at, 23 September 2022   |   1913 kali

Dengan suksesnya Crash Program Keringanan Utang di tahun 2021 serta melihat kondisi pandemi yang masih berdampak kepada masyarakat sampai saat ini, Kementerian Keuangan cq. DJKN memutuskan untuk melanjutkan Crash Program ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Crash Program 2022 ini bertujuan untuk refocusing dan memperbaiki administrasi objek di Crash Program 2021.

Salah satunya kemudahan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang masih memiliki tanggungan atau hutang kepada Pemerintah maupun masyarakat yang memiliki kenalan baik sanak saudara atau tetangga yang memiliki hutang kepada pemerintah tetapi keberadaannya sudah tidak diketahui maupun sudah meninggal dunia. Sebagai pihak ketiga, kita dapat membantu melunasi hutang yang bersangkutan dengan memanfaatkan program keringanan utang. Program keringanan utang masih berlangsung sampai dengan tahun 2022 ini, dengan kemudahan-kemudahan yang dapat dimanfaatkan, salah satunya adalah pelunasan utang kepada pemerintah dapat dilakukan oleh pihak ketiga.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, pengajuan permohonan hanya bisa dilakukan oleh Debitur, Penjamin, Ahli Waris. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 permohonan bisa dilakukan oleh Debitur, Penjamin, Ahli Waris, dan pihak ketiga lainnya untuk objek yang diperlakukan khusus.

Dalam hal ini Pihak ketiga adalah pihak selain Penanggung Utang, Penjamin Utang, dan Ahli Waris, seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 Pasal 10 Dalam hal Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah menghilang, permohonan Crash Program keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa piutang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; piutang biaya perkuliahan/ sekolah; atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Sebagai persyaratan permohonan mengajukan Keringanan Utang oleh Pihak ketiga, selaku pemohon wajib melampirkan surat permohonan pengajuan Crash Program sesuai dengan lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022, yaitu berupa kartu identitas dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan bersedia memenuhi ketentuan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Crash Program keringanan utang.

Sebagai Pihak Ketiga yang mewakili Debitur, apabila ingin mengikuti program Keringanan Utang namun terdapat hal yang belum jelas, dapat langsung berkonsultasi dengan petugas yang mengurus Piutang Negara dengan mendatangi KPKNL terdekat atau via telepon Halo DJKN di nomor 150991. Apabila berkas permohonan sudah lengkap, dapat diserahkan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Kendari, dikirim melalui surel, atau melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya, pelunasan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan diverifikasi lengkap oleh KPKNL.

Di KPKNL Kendari sendiri, sudah ada pihak ketiga yang mewakili debitur/ mahasiswa yang memiliki utang biaya perkuliahan mengikuti program Keringanan Utang ini sebanyak 23 (dua puluh tiga) Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Dengan adanya kemudahan dalam pelunasan utang kepada negara diharapkan program keringanan utang ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh debitur yang masih memiliki utang kepada negara. (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini