Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan Terhadap Kedisiplinan Pegawai di Era Covid-19
Marlita Dewanti
Senin, 21 Juni 2021   |   296 kali

Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir ini, dunia dilanda wabah penyakit bernama virus Covid-19. Sebuah kejadian luar biasa yang awalnya tidak terbayangkan sebelumnya akan menjadi cukup menegangkan seperti saat ini. Sebuah virus yang dapat mematikan banyak sektor di suatu negara sehingga memaksa manusia untuk mengubah gaya hidup menjadi lebih sehat. Selama pandemi COVID-19 ini, masyarakat harus tetap berada di rumah atau menghindari keramaian, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman dengan orang sekitar  demi memutus mata rantai penyebaran virus. Tidak terkecuali kami, Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-22/MK.1/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru yang salah satu isinya adalah kebijakan tentang pengaturan jumlah pegawai yang masuk tiap harinya untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 di kantor masing-masing. Selain itu, terdapat kebijakan tentang Flexible Working Space berupa penugasan Work From Homebase selama 10 (sepuluh) hari kerja yang diperuntukkan bagi pegawai yang belum pulang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk bekerja di rumah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara pun turut mengeluarkan peraturan berupa Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : ND- 196/KN/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan WFH di Lingkungan DJKN sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 hal Penegasan Masa Perpanjangan Work From Home (WFH) dan Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Lingkungan Kementerian Keuangan yang memperbolehkan pegawai untuk melaksanakan Work From Home selama 14 (empat belas) hari. Namun, Work From Home ini pegawai akan tetap berada di kota tempat mereka bekerja, bukan pulang ke kampung halaman mereka. Alasannya yaitu agar pegawai yang bersangkutan tetap siap siaga apabila pegawai tersebut tiba-tiba dibutuhkan untuk segera kembali ke kantor.

Berbagai peraturan ini membuat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dan DJKN khususnya menjadi lebih fleksibel. Melihat berbagai kemudahan akses yang diperoleh pegawai, hal ini tentu akan mempengaruhi kinerja dan kedisplinan pegawai. Mengapa? Karena berbagai kemudahan itu tentu akan mempengaruhi adaptasi tiap pegawai atas penerapan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan saat pegawai bekerja di era pandemi Covid-19 ini. Selain itu, kedisiplinan pegawai pun akan diuji dengan adanya hal-hal tersebut di atas. Salah satu contohnya adalah absen yang dilakukan secara daring atau online. Fleksibilitas pengisian kehadiran ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, artinya waktu memulai bekerja akan lebih luas lagi dan tidak mengenal tempat. Pegawai yang baru bangun dari tidurnya dapat mengisi kehadiran dan dapat langsung mengerjakan tugas dan fungsinya. Hal ini akan menguji tingkat kedisplinan dan integritas pegawai dalam memastikan pengisian presensi kehadirannya sesuai dengan waktu efektifnya dalam bekerja.

Lalu, bagaimana upaya saya dalam meningkatkan kedisiplinan saya dan standar kinerja saya selama pandemi ini? Selama ini, saya berusaha untuk tetap menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan pada saat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Bendahara Penerimaan di KPKNL Kendari dengan cara menjaga efektivitas kerja saya sesuai dengan pengisian presensi kehadiran yaitu dengan melayani sepenuh hati segala permohonan layanan sesuai dengan jam kerja yang saya isi. Selama pandemi, saya sering melakukan presensi kehadiran masuk kerja lebih awal dan menyelesaikan layanan lebih pagi. Tanpa mengenal tempat saya berada, selama permohonan layanan masuk, saya selalu mengusahakan semua terselesaikan segera dan tepat.

Dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi, saya sebagai pegawai juga diuji disiplin dan integritasnya saat melaksanakan WFH atau WFHB. Mengapa? Karena saat WFH atau WFHB, kita semua tidak bekerja di kantor dan tidak ada yang mengawasi. Jadi, ini bisa jadi kesempatan bagi kita untuk tidak bekerja. Namun, sepengalaman saya, selama saya melaksanakan WFH atau WFHB, bisa dibilang saya tetap bekerja di rumah. Fakta di lapangan dan yang saya tulis di logbook Tugas Saya di aplikasi Nadine adalah hal yang benar-benar saya lakukan hari itu. Saya berusaha untuk disiplin dan tegas ke diri saya sendiri dengan melakukan hal-hal yang  akan saya tuliskan dalam logbook/My Task di aplikasi Nadine.

Upaya lain saya untuk menjaga kedisiplinan dan integritas diri saya yaitu, meyakini setiap hari bahwa kebaikan akan datang jika saya bekerja dengan benar dan sepenuh hati dan juga membentengi diri saya sendiri agar tidak terlibat KKN dan gratifikasi.  Karena salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi PNS yaitu KKN dan gratifikasi. Saya sebagai Bendahara Penerimaan diberi wewenang untuk memegang Rekening Penampungan yang saldonya jauh melampaui gaji dan tunjangan saya tiap bulan. Tugas sebagai Bendahara Penerimaan ini benar-benar riskan karena kami memegang uang yang bukan milik kami dan jumlahnya benar-benar menggiurkan. Karena sekali kami tergoda, hal ini tidak akan berhenti sampai seseorang yang lain mengetahuinya. Selain itu, saya selalu berusaha mematuhi SOP yang berlaku dalam melakukan tugas dan fungsi Bendahara Penerimaan. SOP yang ada bahkan kalau bisa akan saya usahakan untuk dipercepat demi terjaganya produktivitas kinerja. Misalnya, penyetoran PNBP ke Kas Negara. SOP yang berlaku adalah 1 (satu) hari kerja. Saya akan berusaha menyetorkan PNBP itu kurang dari 1 (satu) hari dengan tetap teliti sebelum menyetorkannya. Dengan adanya percepatan SOP ini, kinerja saya akan lebih efektif dan efisien karena menghemat waktu yang bisa saya gunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang lainnya.

Sebagai PNS, akan ada saatnya profesionalisme kita akan diuji. Hal ini berlaku kepada saya sebagai pegawai di Kantor Vertikal DJKN. Sebagai pegawai dan Bendahara Penerimaan, tidak sekali Pelelang yang bersangkutan ataupun saya ditanyai peserta lelang atau orang-orang yang berminat ikut lelang tentang berapa banyak jumlah peserta yang ikut dalam suatu lot lelang. Pada saat ada yang bertanya tentang hal tersebut melalui telepon kantor dan jika mereka menanyakan kepada saya, saya akan pura-pura tidak tahu karena informasi tersebut adalah informasi rahasia yang hanya bisa diketahui Pelelang yang bersangkutan dan Bendahara Penerimaan. Meskipun dia bertanya setiap hari sampai hari H pelaksanaan lelang, saya akan berusaha pura-pura tidak tahu agar lelang tetap terlaksana dengan adil dan tanpa kecurangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi saya, saya tidak bekerja sendiri. Saya pasti membutuhkan bantuan dari pegawai lain dan seksi lain yang berhubungan dengan pekerjaan saya. Dalam hal ini, saya berusaha untuk menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan mereka. Karena saat hubungan terjaga dengan baik, pekerjaan kami akan menjadi lebih lancar dan cepat untuk diselesaikan serta tidak melewati SOP yang berlaku. Apabila terjadi masalah pun, diharapkan dengan adanya komunikasi yang baik, masalah yang terjadi akan segera terselesaikan. Selain menjaga hubungan baik dengan pegawai di kantor, saya juga berusaha menjaga hubungan baik dengan satuan kerja yang dilayani KPKNL Kendari dan masyarakat umum. Saya berusaha membantu apabila mereka membutuhkan bantuan saya. Misalnya saat satuan kerja meminta pemindahbukuan Hasil Bersih Lelang, bahkan saat setelah jam kerja berakhir, saya berusaha untuk tetap membantu. Contoh lainnya adalah saat ada peserta lelang yang salah menyetorkan nominal Uang Jaminan dan minta uangnya segera dikembalikan. Saya berusaha untuk segera mengembalikan uang mereka saat syarat-syarat yang dibutuhkan sudah dilengkapi oleh peserta yang bersangkutan. Dengan mengedepankan pelayanan prima, diharapkan satuan kerja di lingkungan KPKNL Kendari dan masyarakat akan menganggap bahwa kantor kami selalu memberikan pelayanan terbaik, terlepas dari siapa pun yang membutuhkan pelayanan.

Implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dalam mempertahankan kedisiplinan pegawai di era pandemic COVID-19 ini sedikit banyak akan mempengaruhi kinerja pegawai. Saat pegawai tetap melaksanakan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka, tingkat kedisiplinan mereka dalam mematuhi aturan yang berlaku akan terus meningkat. Pegawai akan menjadi lebih tertib, taat, dan bisa mengendalikan dirinya dengan lebih baik. Jika pegawai sudah memiliki mindset yang positif, pegawai tersebut akan bisa bekerja dengan lebih efisien dan efisien. Kalau pekerjaan diselesaikan dengan efektif dan efisien,  produktivitas kinerja pegawai pasti akan meningkat.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini