Lelang Indonesia atau lelang.go.id adalah portal resmi layanan lelang
yang diselenggarakan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
seluruh Indonesia (saat ini terdapat 71 KPKNL) di bawah unit eselon I
Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dalam
portal tersebut dijual beragam barang antara lain tanah, rumah, ruko, pabrik,
hotel, villa, gudang, mobil, motor, bongkaran, besi tua, elektronik, inventaris
dan juga produk UMKM. Calon pembeli lelang hanya dapat membeli lelang melalui
portal Lelang Indonesia atau lelang.go.id dengan memiliki akun lelang terlebih
dahulu pada portal tersebut.
Saat ini marak sekali penipuan bermoduskan lelang. Untuk itu masyarakat
dihimbau untuk hati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan
DJKN, KPKNL dan atau Pegawai KPKNL. Modus penipuan lelang tersebut seperti
ditelpon oleh pihak yang mengatasnamakan DJKN/KPKNL dan mengakui sebagai
Pejabat di lingkungan DJKN/KPKNL dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke
rekening pribadi dan dijanjikan/dijamin yang bersangkutan sebagai pemenang
lelang. Selanjutnya ada juga yang ditawari kendaraan baru melalui media sosial
dengan harga yang murah/tidak wajar dan diminta mentransfer sejumlah uang dan
dijamin sebagai pemenang lelang.
Hal-hal yang perlu diketahui oleh
masyarakat agar terhindar dari penipuan lelang yaitu:
1. tidak
ada pemesanan lelang melalui media sosial;
2. penyetoran
uang jaminan lelang (UJL) bukan ke rekening atas nama pribadi;
3. lelang
pasti didahului dengan pengumuman resmi;
4. KPKNL
tidak pernah menjanjikan siapa pun menjadi pemenang lelang;
5. laman
resmi lelang DJKN adalah www.lelang.go.id ;
6. menghubungi
call center DJKN 150-991 atau menghubungi dan datang ke KPKNL terdekat untuk
mendapatkan informasi terkait lelang.
Untuk mengikuti lelang saat ini sangat mudah, calon pembeli HARUS
memiliki akun lelang yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
Selanjutnya melakukan penyetoran uang jaminan lelang (UJL) dengan nomor Virtual
Account (VA) yang diperoleh dari akun lelang tersebut paling lambat 1 (satu)
hari kalender sebelum pelaksaaan lelang (untuk lelang e-auction/lelang tanpa
kehadiran peserta lelang). Langkah selanjutnya adalah melakukan penawaran
lelang dan memenangkan lelangnya.
Waspada penipuan bermodus lelang, jangan sampai masyarakat terbujuk
dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mengambil keuntungan
dari lelang dengan merugikan calon peserta lelang.
Penulis: Suci
Wulandari (Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kendari)