Jember, (12/11), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Jember sebagai narasumber dalam acara
Implementasi
LHP BPK RI TA. 2021 & MCP KPKN TA. 2022 Terhadap Pengelolaan Barang Milik
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022. Acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bertempat di Aula Lantai II Hotel Meotel Jember yang dihadiri
oleh para pejabat dan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dalam kegiatan ini, KPKNL Jember sebagai narasumber dengan materi penilaian aset negara/daerah, pengelolaan aset negara/daerah dan mengenai lelang penghapusan. Fungsional Penilai Muda, I Ketut Sujana menyampaikan materi konsep dasar penilaian yang secara detail dibahas mengenai pengertian dan peran dalam pengelolaan aset dan faktor - faktor yang mempengaruhi nilai suatu objek penilaian. Selanjutnya Ketut juga menjelaskan hal-hal teknis dalam pelaksanaan penilaian seperti tata cara melakukan permohonan penilaian, melaksanakan penilaian, pengumpulan data dan informasi serta metode pendekatan penilaian yang dipilih untuk menentukan nilai suatu objek.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Shoim
Rachmanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menjelaskan
implementasi aplikasi penunjang kegiatan inventarisasi seperti perbandingan
aplikasi SAKTI dengan aplikasi Eksisting (RKAKL DIPA, SAS, SIMAK BMN, SILABI,
PERSEDIAAN, dan SAIBA) dan penerapan Sensus BMN dengan SIMAN Mobile. Shoim serta siklus Pengelolaan Barang Milik Negara dan langkah-langkah
inventarisasi serta tindak lanjut hasil inventarisasi.
Narasumber pada sesi terakhir, Pandu Adi Anindito, Fungsional Pelelang Pertama menyampaikan
Pengertian dan Jenis Lelang, Dasar Hukum Lelang, Tata Cara Penyelengaraan
Lelang, Dokumen Persyaratan Lelang, Ketentuan Jaminan Penawaran Lelang,
Ketentuan Nilai Limit, Aturan Pengumuman Lelang, Jenis Penawaran Lelang serta
Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran. (Humas KPKNL Jember)