Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jember > Berita
Tugas Bersama Sukseskan RUU Penilai
Dedy Sasongko
Senin, 01 Agustus 2022   |   138 kali

Jumat (29/07), Direktur Penilaian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Arik Haryono disela sela kesibukkannya menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Undang Undang Penilaian menyempatkan diri untuk berkunjung di KPKNL Jember dan memberikan arahan terkait dengan dukungan yang dilakukan terhadap Rancangan Undang-Undang Penilaian. Arahan yang dilakukan di ruangan Kepala Kantor KPKNL Jember ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural maupun Fungsional dilingkungan KPKNL Jember.

Arik menyampaikan bahwa dukungan yang dilakukan terhadap Rancangan Undang-Undang Penilaian tidak hanya merupakan tugas dan tanggung jawab Direktorat Penilaian melainkan tugas bersama-sama dari lingkup KPKNL sampai dengan Kanwil DJKN. Diperlukan SDM yang tangguh dan berintegritas penuh untuk mengawal terwujudnya Undang Undang Penilaian. Arik juga mengingatkan pentingnya peran dokumentasi dan media sosial dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kontribusi DJKN dalam membangun bangsa Indonesia.  “Saat ini media sosial merupakan sarana yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam memperoleh informasi untuk itu manfaatkan potensi media sosial untuk memberikan informasi tugas dan fungsi DJKN sebanyak banyaknya kepada masayarakat luas” kata Arik.

Selanjutnya CEO Jember Fashion Carnaval (JFC), Suyanto, yang merupakan salah satu orang dibalik kesuksesan Jember Fashion Carnaval (JFC) yang menjadi gelaran internasional di Jember, turut pula hadir bersama-sama dengan Arik Hariyono. Suyanto membagikan kisah suksesnya dan berharap ini menjadi motivasi terhadap pegawai di lingkungan KPKNL Jember untuk terus bersemangat dan mengeluarkan ide-ide cemerlang dalam pemberian layanan kepada Stakeholder.  “Jadikan tantangan menjadi kenikmatan” kata Suyanto mengakhiri kisah suksesnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini