Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jember > Berita
KPKNL Jember Sosialisasikan Program Keringanan Utang di RRI Pro 1 Jember
Dedy Sasongko
Selasa, 30 Maret 2021   |   484 kali

Jember - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember Mohamad Lukman Saleh dan Kepala Seksi Piutang Negara Kalpika Widhi, dipandu oleh penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) Jember Devy Fitrah Megawati, memaparkan kebijakan crash program piutang negara atau program Keringanan Utang melalui siaran langsung RRI Pro 1 FM Jember, Senin (29/3).  Lukman menyampaikan, Program Keringanan Utang adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan pemberian pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah untuk pemberian keringanan utang kepada para debitur pada instansi pemerintah dilatarbelakangi oleh pandemi Covid 19 yang berlangsung sejak awal Januari 2020 sampai hari ini. Pemerintah bermaksud untuk meredakan dampak pandemi tersebut terhadap perekonomian masyarakat termasuk pelaku-pelaku usaha, serta mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Sasaran utama yang dapat mengambil kesempatan Crash Program Piutang Instansi Pemerintah ini ditujukan kepada penanggung utang baik perorangan/badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil dan menengah dengan pagu kredit maksimal Rp 5 milyar; perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana dengan pagu kredit maksimal sampai Rp 100 juta dan perorangan/badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar yang mana berkas tersebut yang telah diserahkan ke PUPN dan telah diterbitkan SP3N sampai dengan tanggal 31 Desember 2020”, tutur Lukman menjelaskan.

Selanjutnya, Kalpika Widhi menyampaikan tentang mekanisme pemberian keringanan utang, termasuk di dalamnya besaran persentase keringanan utang yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, pemberian moratorium tindakan hukum atas piutang negara kepada penanggung utang yang terdampak pandemi Covid-19, serta tata cara proses pengajuan permohonan keringanan utang, dan dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh penanggung utang.

Di akhir kegiatan, Lukman mengutarakan harapannya, agar PMK 15 Tahun 2021 dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan pelaku UMKM yang utangnya telah diurus oleh PUPN. “Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM. Selain itu dengan pelunasan utang yang dilakukan oleh penanggung utang juga ikut berkontribusi untuk PNBP,” pungkasnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini