Rabu, 19 Juni 2019, KPKNL Jember menyelenggarakan bimbingan teknis aspek
legalitas formal subjek dan objek lelang. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB,
di aula lantai 2 KPKNL Jember dan dihadiri oleh 30 (tiga puluh) Perwakilan
Perbankan, BPR, dan beberapa Koperasi wilayah Probolinggo, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi. Sebagai
Narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Pejabat
Lelang dan Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi.
Acara dibuka oleh Arif
Suharsono selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang yang memberikan pemaparan
mengenai mekanisme lelang dan kemungkinan timbulnya gugatan dalam pelaksanaan
lelang, “Pelaksanaan lelang Hak tanggungan rawan dengan resiko gugatan”, ungkap
Arif. Setelah itu dilanjutkan oleh Grace Teguh Kinanti yang memberikan pemaparan
mengenai gugatan perkara dalam Lelang. Grace menyampaikan, “gugatan
timbul salah satunya karena adanya lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh pihak bank,
baik yang sudah ada peralihan hak maupun yang belum ada peralihan hak”.
Acara dilanjutkan dengan
pemaparan materi pemenuhan berkas kelengkapan permohonan lelang untuk memenuhi
aspek legalitas formal subjek dan objek lelang oleh Pejabat Lelang KPKNL Jember, Guntar
Arifin dan Wahyu Priagung,”Formal Subjek dan Objek Lelang harus memenuhi syarat
dan ketentuan sesuai PMK tentang Lelang” ungkap Guntar. Acara selanjutnya
dilanjutkan dengan Tanya jawab untuk memancing minat peserta.
Acara disambut dengan
antusias oleh para undangan yang memanfaatkan bimbingan teknis tersebut dengan
baik. Acara ditutup dengan pemberian kuis berhadiah untuk mengukur pemahaman
peserta terhadap pemaparan materi lelang terkait teknis lelang. Peserta sangat
gembira dengan acara kuis tersebut dan berusaha menjawab pertanyaan dengan
baik, maka diakhir acara ditentukan pemenang acara kuis tersebut peserta dari
Bank Jatim Cabang Bondowoso.
(Text/Foto: Putu Awan/Eldilla)