Kamis
(19/1) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jayapura, Dadang Eko
Darminto memimpin rapat terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan progress
program kerja agen perubahan periodik pada KPKNL Jayapura. Rapat dilaksanakan
pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 14.00 s.d. 17.00 WITA secara
luring di Ruang Rapat Lantai 4 KPKNL Jayapura. Rapat dihadiri oleh Kepala KPKNL
Jayapura, Ketua WBBM KPKNL Jayapura, dan Agen Perubahan di Lingkungan KPKNL
Jayapura
Rapat
dibuka oleh Kepala KPKNL Jayapura, Dadang Eko Darminto dan dilanjutkan oleh
Ketua WBBM KPKNL Jayapura, Altof Husaini Hali sekaligus memandu hasil monitoring dan
evaluasi program kerja untuk setiap rencana inovasi yang ada di Lingkungan
KPKNL Jayapura. Rapat diawali dengan pembahasan monitoring dan evaluasi setiap
inovasi serta tindak lanjut yang perlu dilaksanakan terkait setiap inovasi. Kemudian
Pembahasan dilanjutkan dengan menyusun rencana kerja setiap Agen Perubahan.
Untuk pembuatan rencana kerja disusun dengan bentuk gaint chart rencana kerja
yang kemudian dituangkan di dalam SK. Kemudian untuk detail kegiatannya akan
dituangkan ke dalam nota dinas matriks rencana kerja agen perubahan.
Adapun
kesimpulan dari agenda rapat kali ini adalah Setiap inovasi telah dibahas satu
persatu terkait rencana kerja dan tindak lanjutnya sampai dengan saat ini.
Terdapat 7 inovasi dari 23 inovasi yang tidak dilanjutkan lagi namun
diintegrasikan dengan inovasi MATOA sehingga menjadi satu inovasi. Inovasi yang
lain akan terus dijalankan dan dipersiapkan jadwal serta PIC nya untuk triwulan
pertama.
KPKNL
Jayapura terus melakukan perbaikan untuk mencapai birokrasi yang efektif dan efisien.
KPKNL Jayapura telah menerapkan perbaikan SOP layanan unggulan, membangun
komunikasi untuk bersinergi dengan stakeholder, dan melakukan monitoring dan
evaluasi atas feedback dan masukan dari stakeholder atas kegiatan yang
dilakukan.
Adapun dalam memberikan pelayanan publik
yang berkualitas, KPKNL Jayapura berusaha untuk memberikan pelayanan kepada
stakeholder sebaik mungkin dengan menjalankan peraturan terkait pelimpahan
kewenangan kepada KPKNL agar dapat memberikan percepatan dalam pelayanan.