Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura Gelar Sosialisasi Tindak Lanjut Penilaian Kembali BMN 2017/2018
Deni Kurniawan
Senin, 01 Oktober 2018   |   493 kali

Jayapura – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura menyelenggarakan sosialisasi tindak lanjut penilaian kembali (revaluasi, red) BMN tahun 2017 – 2018 di wilayah kerja KPKNL Jayapura yang berlangsung selama dua hari pada Selasa sampai Rabu (25/9-26/9) di aula Gedung Keuangan Negara Jayapura. Sosialisasi dihadiri oleh para satker Kementerian/Lembaga di wilayah kerja KPKNL Jayapura. Acara ini digelar dalam dalam rangka tindak lanjut Revaluasi BMN tahun 2017 – 2018 khususnya terhadap barang tidak ditemukan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Jayapura, Bimo Aryo. Dalam sambutannya, Bimo menyampaikan terima kasih atas peran aktif satker terkait pelaksanaan revaluasi BMN. “Hasil revaluasi BMN yang telah kita lakukan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun nilai karena akan tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),” imbuhnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Muh. Irfan Fathoni Kosasih menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring atas pelaksanaan penilaian kembali BMN terdapat barang yang tidak ditemukan fisiknya atau tidak diketahui keberadannya. Berdasarkan hasil monitoring atas pelaksanaan penilaian kembali BMN diketahui barang tidak ditemukan pada tahun 2017 sebanyak 804 NUP dan pada tahun 2018 sebanyak 813 NUP pada 113 satuan kerja.

Dalam sesi materi yang disampaikan oleh tim pemateri dari seksi Pengelolaan Keyayaan Negara, dijelaskan penyebab munculnya barang tidak ditemukan, klasifikasi barang tidak ditemukan dan tindak lanjut barang dari tidak ditemukan tersebut. Para petugas dari satuan kerja dibimbing oleh tim pemateri terkait teknis tindak lanjut inventarisasi barang tidak ditemukan. Mengingat besarnya jumlah barang yang tidak ditemukan, diharapkan dengan penelusuran kembali dan menggolongkannya ke dalam beberapa klasifikasi yang ditentukan dapat ditemukan tindak lanjut penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. (Teks/Foto: Reon, Editor: Deni)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini