Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Artikel
Minimnya lelang sukarela
Nabhan Shidqi Farghani
Senin, 27 Juni 2022   |   342 kali

a.    Lelang

Apakah sebelumnya pembaca pernah mendengar istilah lelang? Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Dengan kata lain adalah Lelang adalah merupakan suatu proses yg dimulai dari saat seseorang akan menjual suatu barang sampai dengan saat tecapainya persetujuan harga  atau sampai saat lelang itu dihentikan (karena tidak mencapai limit harga yg diinginkan penjual), sehingga barang tidak jadi dilelang/tidak jadi dijual. Saat ini, lelang sudah banyak dikenal oleh masyarakat dunia, termasuk indonesia. Sebelum kita membahas topik lelang di masa depan, penulis ingin agar pembaca mengetahui bagaimana sejarah lelang di Indonesia

b.   Sejarah lelang di Indonesia 

            Indonesia yang dahulu dikenal dengan Hindia Belanda merupakan bekas jajahan Belanda. Pada tahun 1596 Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur) atau VOC berhasil mendarat di Banten. VOC adalah perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia.  VOC dibubarkan pada tahun 1798 karena kesulitan finansial setelah Belanda diserang oleh Napoleon. Selanjutnya wilayah koloni VOC di Hindia Timur diserahkan kepada Kerajaan Belanda. Jabatan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan Belanda di Hindia Belanda dijabat oleh orang-orang Belanda. Bila terjadi perpindahan/mutasi pejabat Belanda timbul masalah mengenai penjualan barang-barang milik pejabat yang dimutasi tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 1908 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Reglement, dimana pada saat itu belum ada Volksraad (DPR). Meskipun Vendu Reglement adalah peraturan setingkat Peraturan Pemerintah, tetapi Vendu Reglement merupakan peraturan lelang yang tertinggi hingga saat ini. 

           Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, lelang berada dibawah kewenangan Director Van Financien (Menkeu). Hal ini berlanjut setelah era kemerdekaan RI. Pada masa itu di tingkat Pusat kantor lelang disebut Kantor Inspeksi Lelang sedangkan di operasionalnya disebut Kantor Lelang Negeri.

   Pada Tahun 1960 lelang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Pajak;

   Pada Tahun 1970 Kantor Lelang Negeri berubah nama menjadi Kantor Lelang Negara;

   Pada Tahun 1990 Kantor Lelang Negara di integrasikan dengan Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dan Pada Tahun 1991 BUPN berubah nama menjadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN);

   Pada tahun 2000 BUPLN berubah menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara) dan Pada tahun 2001 Kantor Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang Negara meleburkan diri menjadi Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN);

   Pada tahun 2006 DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor operasionalnya berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

c.    Lelang Sukarela

Saat ini, kementerian keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tengah berfokus untuk mengoptimalisasi aset negara yang salah satu caranya yaitu melalui mekanisme penjualan melalui lelang. Mayoritas barang yang dijual melalui platform lelang.go.id masih berupa aset-aset negara yang sudah tidak terpakai atau yang kita kenal sebagai Lelang non eksekusi wajib. Selain itu juga melalui kerjasama yang dilakukan dengan perusahaan BUMN seperti bank atau yang kita kenal sebagai lelang eksekusi. Bila kita membaca bagaimana sebenarnya proses lahirnya institusi lelang pemerintah, latar belakang Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Reglement adalah lelang sukarela perseorangan, yaitu penjualan barang-barang milik pejabat Belanda apabila terjadi perpindahan/mutasi pejabat Belanda tersebut. Hal itu mengindikasikan bahwa lelang sukarela milik perseorangan lah yang menjadi cikal bakal adanya institusi lelang pemerintah di Indonesia.

Lelang Non-eksekusi Sukarela, selanjutnya disebut lelang sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Menurut penulis, permasalahan mengapa pelaksanaan lelang sukarela masih sangat sedikit “pasarnya” adalah regulasi yang terlalu rigid dan masih terkesan birokratis pada persyaratan lelang sukarela. DJKN c.q Direktorat Lelang saat ini telah melakukan penyederhanaan atau inovasi dalam pelaksanaan lelang. Proses pelaksanaan lelang sudah online melalui lelang.go.id. Penyederhanaan tersebut juga dapat diterapkan pada pelaksanaan lelang sukarela, mengingat pada saat ini sudah terjadi transformasi digital yang membuat banyaknya startup sejenis di sektor perdagangan seperti tokopedia, rumah.com dll. Setiap platform dituntut untuk menawarkan kemudahan dalam pelaksanaan jual beli. Hal tersebut menjadi dilema bagi lelang pemerintah karena di sisi lain ada aspek legalitas yang perlu mendapat perhatian. Beberapa pelaksanaan lelang mendapat gugatan dan tentunya aspek legalitas sangat diperlukan guna menghadapi tuntutan di pengadilan.  Berdasarkan informasi dari Biro Bantuan Hukum (Bankum) Setjen Kemenkeu, lebih dari 90% gugatan terhadap DJKN adalah gugatan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang, namun didominasi oleh lelang eksekusi. Jadi memang regulasi yang birokratis harus diterapkan pada pelaksanaan lelang eksekusi untuk meminimalisir gugatan. Namun apakah hal tersebut tepat diberlakukan untuk lelang non eksekusi sukarela?

Source : https://www.balailelang.co.id/index.php/sejarah-lelang/sejarah-lelang-di-indonesia

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini