Jumat, 23 Juli 2021, KPKNL
Jambi melaksanakan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tatap
muka dengan kehadiran Penjual bertempat di KPKNL Jambi. Pelaksanaan lelang dipandu oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Jambi, A. Hidran Hakim dan dihadiri
secara langsung oleh Jumeizal Eriya Putra dan Robi Purwanto sebagai Pejabat
Penjual dan dari PT Bank MNC Internasional Tbk.
Lelang kali ini berhasil meraup pokok lelang sebesar Rp4.148.000.000,00 yang diambil alih melalui mekanisme AYDA (Aset Yang Diambil Alih) oleh Bank
selaku Kreditor dengan menyertakan Akta de Command sebagai
syarat dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan
lelang.
Bank bertindak selaku pembeli barang jaminannya
sendiri dalam lelang eksekusi atau biasa dikenal dengan istilah Aset Yang
Diambil Alih (AYDA) berpotensi meningkatkan produktifitas lelang dan
mempercepat penyelesaian kewajiban debitur. Dengan hasil pelaksanaan
lelang ini membantu capaian pokok lelang serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
berupa Bea Lelang pada KPKNL Jambi.
Foto/Narasi : MYR/Aran