Pada
hari Jumat (23 Juli 2021), bertempat di Ruang Rapat Utama Walikota Jambi,
dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Jambi dan Kepala
KPKNL Jambi. Acara penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri pula oleh
Kepala Kanwil DJKN SJB dan Sekretaris Daerah Kota Jambi. Sinergi yang akan
dibangun antara KPKNL Jambi dan Pemerintah Kota Jambi yaitu pengelolaan BMD,
Penilaian BMD dan Pertukaran Data Transaksi Tanah, Pengurusan Piutang Daerah,
dan Pelaksanaan Lelang BMD. Sebagai panduan pelaksanaan nota kesepakatan
tersebut telah dibuat rencana kerja/program dalam jangka waktu 5 tahun meliputi
jenis kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan, penanggung jawab kegiatan, output dan outcome, serta sumber pendanaan kegiatan. Tujuan dari sinergi ini
adalah terwujudnya tertib administrasi, fisik,
dan hukum pengelolaan aset daerah.
Acara penandatanganan
nota kesepakatan didahului audiensi Kepala Kanwil DJKN SJB dengan Sekretaris
Daerah Kota Jambi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kota Jambi. Audiensi membahas beberapa permasalahan pengelolaan BMD pada
Pemerintah Kota Jambi. Kepala Kanwil DJKN SJB memberikan beberapa solusi
permasalahan pengelolaan BMD pada Pemerintah Kota Jambi melalui sinergi kerja sama
antara Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini BPKAD Kota Jambi dan KPKNL Jambi.