Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Terhadap Pelaksanaan Lelang
Raden Roro Hanum Rizky Hapsari
Kamis, 14 Mei 2020   |   450 kali

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang sedang melanda hampir sebagian negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia ini telah menimbulkan efek domino pada berbagai sektor tidak terkecuali dalam pelaksanaan lelang yang merupakan salah satu core business Direktorat Jenderal Kekayaan Negara maupun KPKNL sebagai unit vertikal. 

Bahwa terdapat 25 (dua puluh lima) unit KPKNL yang terdampak akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, salah satu kegiatan yang dilarang di tempat kerja adalah melarang pekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal, dimana hal tersebut diganti dengan bekerja dirumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja kecuali instansi dan bidang tertentu.

Rabu (13/5), Direktorat Lelang, DJKN bersama dengan Seksi Pelayanan Lelang pada KPKNL di seluruh Indonesia melaksanakan video conference terkait dengan Evaluasi Penerapan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui aplikasi zoom. Erris Eka Sundari, Kepala Subdirektorat Bina Lelang II, Direktorat Lelang DJKN memaparkan bahwa terdapat beberapa kendala teknis pelayanan lelang yang akan dihadapi oleh baik secara internal maupun eksternal. Selain itu, kegiatan evaluasi ini juga membahas strategi atau solusi yang tepat dalam hal pelaksanaan lelang dimasa darurat seperti sekarang ini terutama untuk KPKNL yang kondisi daerah tempat kedudukannya sudah tidak memungkinkan lagi untuk Pejabat Lelang dan saksi dari KPKNL hadir di tempat pelaksanaan lelang. Pelaksanaan Lelang melalui Internet saat keadaan darurat Covid-19 ini, untuk kondisi daerah tempat kedudukan KPKNL masih memungkinkan Pejabat Lelang  dan saksi dari KPKNL hadir di tempat pelaksanaan lelang, maka lelang tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Namun, apabila kondisi daerah tempat kedudukan KPKNL tidak memungkinkan Pejabat Lelang dan saksi dari KPKNL hadir di tempat pelaksaan lelang, maka lelang akan ditunda dan ditetapkan tanggal lelang baru. Sepanjang kondisi masih memungkinkan diupayakan agar waktu pelaksanaan lelang tidak harus menunggu berakhirnya keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid 19, maka permohonan lelang yang masuk ke KPKNL tetap diproses dan di verifikasi sebagaimana ketentuan.

Di keadaan darurat pandemi Covid-19 ini, KPKNL Jambi berupaya memberikan pelayanan yang optimal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti yang sudah diamanatkan pemerintah.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini