Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
KPKNL Jambi Melaksanakan Evaluasi Kinerja dalam Rapat DKO di Awal Tahun 2019
Nilasari Fitriani
Selasa, 08 Januari 2019   |   289 kali

Jambi – Mengawali tahun anggaran baru, KPKNL Jambi menggelar rapat DKO pertama di tahun 2019 pada Senin (7/1). Rapat DKO yang berlangsung di ruang rapat KPKNL Jambi ini membahas tentang Evaluasi Kinerja tahun 2018 dan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Capaian Kinerja pada Aplikasi e-performance. Kepala KPKNL Jambi, Anita Wihardeni, memimpin rapat yang dihadiri seluruh Pejabat Eselon IV dan Pelaksana pada KPKNL Jambi.

Tampak wajah-wajah baru pada rapat kali ini. KPKNL Jambi mendapatkan delapan amunisi pegawai baru untuk menyongsong tahun 2019. Tiga pegawai merupakan pegawai yang mutasi dari Kanwil DJKN Sumatera Selatan, KPKNL Palembang dan KPKNL Lahat. Sedangkan lima pegawai lainnya merupakan pegawai yang telah selesai melaksanakan On Job Training selama satu tahun dan baru disebar ke seluruh wilayah kerja DJKN se-Indonesia.

Terlebih dahulu, Anita mempersilahkan para pegawai baru untuk memperkenalkan diri sekaligus mengenal rekan kerja yang lain. Karena selain agenda rapat DKO, juga ada agenda pengenalan pegawai baru di lingkungan KPKNL Jambi.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan  pemaparan dari Seksi Kepatuhan Internal terkait dengan realisasi capaian kinerja  di tahun 2018 pada setiap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terbagi menjadi 12 Sasaran Strategis. Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Sementara KPKNL Jambi secara keseluruhan berada di zona hijau, dengan Indeks 111,48. NKO tersebut belum bersifat final, karena terdapat beberapa IKU yang data capaiannya belum disampaikan oleh seksi terkait.

Selain pemaparan tentang NKO KPKNL Jambi, Seksi Kepatuhan Internal, dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Antony Saputra, juga memberikan arahan terkait tata cara pengisian capaian kinerja pada aplikasi e-performance dan menghimbau agar seluruh pegawai dapat mengisi capaian kinerja paling lambat tanggal 18 Januari 2018. Hal ini dilakukan agar Seksi Kepatuhan Internal dapat terlebih dahulu memverifikasi hasil isian capaian kinerja para pegawai sebelum tanggal 24 Januari 2018.

(Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini