Jambi - Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan kemampuan pemerika
dalam memahami peraturan penilaian aset negara/daerah, sebanyak 40 auditor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi terkait Studi Banding Pengenalan dan Pemahaman tentang Penilaian Aset dalam Rangka
Menunjang Kegiatan Pemeriksaan, Jumat (12/10/2018). Kunjungan tersebut dilaksanakan
sesuai dengan Proposal Studi Banding yang diajukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
tanggal 4 Oktober 2018.
Kepala KPKNL Jambi, Anita Wihardeni menyambut hangat dan terbuka atas
kunjungan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dalam
sambutannya, Anita yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Eko
Setiyono, dengan narasumber dari seksi Pelayanan Penilaian, Heru Prayogo, menyampaikan
bahwa dengan adanya kunjungan Studi Banding antara BPK RI selaku Satuan Kerja
(Satker) KPKNL Jambi, dapat menjaga sinergi yang baik antara BPK RI dan KPKNL
Jambi. “Selain melaksanakan pelayanan terhadap setiap permohonan penilaian,
KPKNL juga harus dapat melaksanakan sharing
knowledge terhadap setiap satker yang mengajukan kunjungan studi banding
seperti ini”, jelas Anita menekankan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan agenda utama yaitu pemaparan materi yang
diberikan oleh narasumber, Heru Prayogo, dengan menekankan perbedaan antara penilaian
Barang Milik Negara (BMN) dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) oleh Penilai
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) baik dari segi dasar hukum, prosedur
permohonan, kelengkapan dokumen permohonan, proses pelaksanaan penilaian hingga
penyelesaian penilaian oleh tim penilai. Heru menjelaskan, proses pelaksanaan
penilaian oleh tim penilai diawali dengan mengidentifikasi permohonan penilaian,
dilanjutkan dengan menentukan tujuan penilaian, pengumpulan data awal, serta
melaksanakan survei lapangan dan analisis data hingga sampai pada simpulan nilai. “Penentuan pendekatan penilaian
dapat dipilih antara tiga pendekatan, data pasar, biaya ataupun pendapatan”,
terang Heru menjelaskan. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari pihak
auditor BPK RI mengenai materi yang telah dipaparkan narasumber.
Di akhir sesi, Heru berharap melalui pemaparan materi yang telah diberikan,
dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan pemeriksa pada aspek
prosedur dan dasar hukum penilaian aset negara/daerah sehingga dapat diterapkan
dalam pemeriksaan agar pengujian atas asersi penilaian aset ataupun pemeriksaan
terhadap pengendalian serta kepatuhan atas peraturan terkait pengelolaan aset
dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
(Foto/Teks: Seksi
Hukum dan Informasi)