Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
Studi Banding BPK RI, Pengenalan dan Pemahaman tentang Penilaian Aset dalam Rangka Menunjang Kegiatan Pemeriksaan di Jambi
Nilasari Fitriani
Selasa, 16 Oktober 2018   |   548 kali

Jambi - Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan kemampuan pemerika dalam memahami peraturan penilaian aset negara/daerah, sebanyak 40 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi terkait Studi Banding Pengenalan dan Pemahaman tentang Penilaian Aset dalam Rangka Menunjang Kegiatan Pemeriksaan, Jumat (12/10/2018). Kunjungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Proposal Studi Banding yang diajukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tanggal 4 Oktober 2018.

Kepala KPKNL Jambi, Anita Wihardeni menyambut hangat dan terbuka atas kunjungan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Anita yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Eko Setiyono, dengan narasumber dari seksi Pelayanan Penilaian, Heru Prayogo, menyampaikan bahwa dengan adanya kunjungan Studi Banding antara BPK RI selaku Satuan Kerja (Satker) KPKNL Jambi, dapat menjaga sinergi yang baik antara BPK RI dan KPKNL Jambi. “Selain melaksanakan pelayanan terhadap setiap permohonan penilaian, KPKNL juga harus dapat melaksanakan sharing knowledge terhadap setiap satker yang mengajukan kunjungan studi banding seperti ini”, jelas Anita menekankan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan agenda utama yaitu pemaparan materi yang diberikan oleh narasumber, Heru Prayogo, dengan menekankan perbedaan antara penilaian Barang Milik Negara (BMN) dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) baik dari segi dasar hukum, prosedur permohonan, kelengkapan dokumen permohonan, proses pelaksanaan penilaian hingga penyelesaian penilaian oleh tim penilai. Heru menjelaskan, proses pelaksanaan penilaian oleh tim penilai diawali dengan mengidentifikasi permohonan penilaian, dilanjutkan dengan menentukan tujuan penilaian, pengumpulan data awal, serta melaksanakan survei lapangan dan analisis data hingga sampai pada simpulan nilai. “Penentuan pendekatan penilaian dapat dipilih antara tiga pendekatan, data pasar, biaya ataupun pendapatan”, terang Heru menjelaskan. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari pihak auditor BPK RI mengenai materi yang telah dipaparkan narasumber.

Di akhir sesi, Heru berharap melalui pemaparan materi yang telah diberikan, dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan pemeriksa pada aspek prosedur dan dasar hukum penilaian aset negara/daerah sehingga dapat diterapkan dalam pemeriksaan agar pengujian atas asersi penilaian aset ataupun pemeriksaan terhadap pengendalian serta kepatuhan atas peraturan terkait pengelolaan aset dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

(Foto/Teks: Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini