Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
KPKNL Jambi Bangun Sinergi Percepat Penyelesaian Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Erwin Cahyono
Selasa, 29 Agustus 2017   |   692 kali

Bertempat di Ruang Rantau Pandan Swiss-BelHotel Jambi, Senin 21 Agustus 2017, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi menghadiri acara rapat koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jambi. Acara dihadiri oleh peserta dari Kantor BPJS Cabang Jambi. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jambi mengundang KPKNL Jambi untuk duduk bersama, berdiskusi untuk percepatan dan problem solving dalam pengurusan piutang negara yang berasa dari iuran ketanagakerjaan.

Kepala KPKNL Jambi Anita Wihardeni dalam sambutannya mengharapkan agar proses pengurusan piutang iuran yang diserahkan ke KPKNL menjadi tanggung jawab bersama antara KPKNL dan BPJS sehingga terjadi sinergi yang baik antara kedua instansi.

Sementara itu dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kantor BPJS Cabang Jambi Heriawan Ekaputra, menyampaikan bahwa rapat koordinasi diselenggarakan karena banyaknya piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jambi yang belum diserahkan pengurusannya ke KPKNL Jambi. Adanya persoalan di Kantor Cabang BPJS di wilayah Jambi yang belum memahami persyaratan penyerahan piutang macet sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 sehingga perlu dilakukan rapat koordinasi untuk meminimalkan potensi pengembalian berkas piutang yang dianggap belum lengkap oleh KPKNL Jambi. Dengan adanya rapat ini,maka diharapkan terjadi percepatan proses pengurusan piutang iuran BPJS dan terjadi sinergi yang baik antara BPJS selaku Penyerah Piutang dengan pihak KPKNL Jambi.

Hadir dalam acara itu, Kepala Seksi Piutang Negara Trimulyadi Kasmiyani dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Erwin Cahyono beserta stafnya masing-masing,  Kepala Bidang Pemasaran Arif Budiman dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Amalia A. Yuni, mereka memaparkan materi sesuai bidang tugasnya.

Nico Frans Oliver Sinaga dan Zulkifli Lubis dalam paparannya lebih menekankan kepada proses pengurusan piutang dan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam penyerahan piutang iuran dan permasalahan yang berkembang dalam proses pengurusan piutang.

Selanjutnya dalam suasana yang santai dan cair acara dilanjutkan denga diskusi dan tanya jawab mengenai penafsiran persyaratan dokumen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016, dokumen peringatan panggilan dan teknis penelitian lapangan bersama antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak KPKNL Jambi.

Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara KPKNL Jambi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai pembentukan Forum Diskusi yang terjadwal dengan komitmen penyelesaian piutang iuran bersama antara BPJS dan KPKNL Jambi serta rencana penyerahan pengurusan piutang iuran sebanyak 12 berkas dengan nilai total kurang lebih Rp1 miliar.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini