Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
Pegawai KPKNL Jambi Harus Menjadi Individu Positif Demi Mecapai Sasaran Kinerja
Bima Agung Nugraha
Jum'at, 25 Agustus 2017   |   375 kali

Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) melaksanakan pembinaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi pada tanggal 22 Agustus 2017. Bertempat di Ruang Aula KPKNL Jambi, kegiatan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai KPKNL Jambi. Agenda kegiatan terbagi dalam tiga sesi yang meliputi penyampaian laporan realisasi dan prognosa KPKNL Jambi, pembinaan dan capacity building oleh Kepala Kanwil DJKN SJB serta sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Penyampaian laporan realisasi dan prognosa KPKNL Jambi disampaikan oleh Kepala KPKNL Jambi, Anita Wihardeni. Laporan realisasi dan prognosa yang disampaikan meliputi realisasi capaian kinerja KPKNL Jambi per semester pertama tahun 2017, kendala dan solusi, serta rencana kerja KPKNL Jambi selanjutnya. Salah satu rencana kerja tersebut adalah pelaksanaan Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang dalam waktu dekat dapat dilakukan. “Sosialisasi peraturan terkait Revaluasi BMN dan  koordinasi dengan satuan kerja masih dapat dilakukan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Revaluasi BMN,” jelas wanita yang sebelumnya menjabat selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN SJB.

Acara kemudian dilanjutkan dengan agenda utama yaitu pembinaan dan capacity building oleh Kepala Kanwil DJKN SJB, Thaufik. Pembinaan yang disampaikan terkait realisasi capaian kerja dan rencana kerja KPKNL Jambi yang telah disampaikan sebelumnya. Ia menyatakan seluruh jajaran pegawai KPKNL Jambi harus terlibat dalam mencapai sasaran kerja yang telah direncanakan. “Seluruh pegawai KPKNL Jambi harus mampu menjadi individu-individu positif, individu yang bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar, yang akan berdampak meningkatkan kinerja organisasi, bukan menjadi individu negatif yang hanya dapat menimbulkan masalah dan kehadirannya tidak diinginkan lingkungan di sekitarnya,” pesannya.

Sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI), Muhammad Syukur, menjadi bagian akhir dari kegiatan pembinaan dari Kanwil DJKN SJB. Materi yang disampaikan meliputi pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, sanksi penerima dan pemberi gratifikasi, serta cara melaporkan gratifikasi. Cara melaporkan gratifikasi dapat dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang dibentuk di masing masing bidang kepatuhan internal unit kerja Kementerian Keuangan. “UPG yang dibentuk ke depannya dapat membantu ASN yang telah menolak gratifikasi atau menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (teks &foto : BAN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini