Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) melaksanakan pembinaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi pada tanggal 22 Agustus 2017. Bertempat di Ruang Aula KPKNL Jambi, kegiatan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai KPKNL Jambi. Agenda kegiatan terbagi dalam tiga sesi yang meliputi penyampaian laporan realisasi dan prognosa KPKNL Jambi, pembinaan dan capacity building oleh Kepala Kanwil DJKN SJB serta sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penyampaian laporan realisasi dan prognosa KPKNL Jambi disampaikan oleh Kepala KPKNL Jambi, Anita Wihardeni. Laporan realisasi dan prognosa yang disampaikan meliputi realisasi capaian kinerja KPKNL Jambi per semester pertama tahun 2017, kendala dan solusi, serta rencana kerja KPKNL Jambi selanjutnya. Salah satu rencana kerja tersebut adalah pelaksanaan Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang dalam waktu dekat dapat dilakukan. “Sosialisasi peraturan terkait Revaluasi BMN dan koordinasi dengan satuan kerja masih dapat dilakukan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Revaluasi BMN,” jelas wanita yang sebelumnya menjabat selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN SJB.
Acara kemudian dilanjutkan dengan agenda utama yaitu pembinaan dan capacity building oleh Kepala Kanwil DJKN SJB, Thaufik. Pembinaan yang disampaikan terkait realisasi capaian kerja dan rencana kerja KPKNL Jambi yang telah disampaikan sebelumnya. Ia menyatakan seluruh jajaran pegawai KPKNL Jambi harus terlibat dalam mencapai sasaran kerja yang telah direncanakan. “Seluruh pegawai KPKNL Jambi harus mampu menjadi individu-individu positif, individu yang bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar, yang akan berdampak meningkatkan kinerja organisasi, bukan menjadi individu negatif yang hanya dapat menimbulkan masalah dan kehadirannya tidak diinginkan lingkungan di sekitarnya,” pesannya.
Sosialisasi
pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang disampaikan
oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI), Muhammad
Syukur, menjadi bagian akhir dari kegiatan pembinaan dari Kanwil DJKN SJB.
Materi yang disampaikan meliputi pengertian gratifikasi, jenis-jenis
gratifikasi, sanksi penerima dan pemberi gratifikasi, serta cara melaporkan
gratifikasi. Cara melaporkan gratifikasi dapat dilakukan melalui Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang
dibentuk di masing masing bidang kepatuhan internal unit kerja Kementerian
Keuangan. “UPG yang dibentuk ke depannya dapat membantu ASN yang telah menolak
gratifikasi atau menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak untuk
ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (teks
&foto : BAN)