“Kok tidak ada
pemberitahuan ke kita ya Pak, terkait pengembalian uang jaminan lelang ?
Ini
menjadi pertanyaan dari para peserta lelang yang merasa uang jaminan lelang
belum dikembalikan kepada mereka. Dengan semakin banyaknya pelaksanaan lelang
dan semakin diminatinya pembelian lelang oleh masyarakat maka layanan yang lebih
optimal lagi dari para insan lelang dan KPKNL menjadi hal yang harus selalu ditingkatkan
dari waktu ke waktu.
Bagi
sebagian peserta lelang di KPKNL Jambi, pengembalian uang jaminan lelang masih
menjadi kebingungan tersendiri. Karena tak jarang para peserta menanyakan
terkait uang jaminan lelang mereka yang tidak kunjung dikembalikan dan langsung
menghubungi KPKNL Jambi menanyakan perihal uang jaminan dimaksud. Setelah
dijelaskan bahwa uang jaminan lelang akan dikembalikan minimal setelah peserta
lelang dinyatakan kalah, para peserta lelang masih belum percaya, karena tidak
adanya pemberitahuan atas pengembalian uang jaminan dimaksud, tapi setelah
diberikan bukti transfer pengembalian uang jaminan baru para peserta lelang
merasa percaya dan segera mengecek rekening mereka.
Dari
kejadian tersebut penulis berpendapat apakah notifikasi atau pemberitahuan pengembalian
uang jaminan lelang sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan oleh KPKNL ?
Kalau memang sudah menjadi keharusan sebagai bentuk pelayanan bagi stakeholder maka
apakah aplikasi lelang.go.id bisa mengakomodasinya ?
Menurut
pendapat penulis, pemberitahuan atau notifikasi atas pengembalian uang jaminan
lelang sudah menjadi keharusan dan lebih luas lagi notifikasi atas kewajiban
yang belum diselesaikan atas ditunjuknya peserta lelang menjadi pemenang lelang
juga menjadi suatu hal yang harus juga segera dilaksanakan. Selain untuk
mengingatkan pemenang lelang yang beritikad baik yang mungkin karena kesibukan
terlupa menunaikan kewajiban pelunasan lelang atau juga karena kesalahan sistem,
dimana peserta lelang yang telah melaksanakan pelunasan lelang tetapi karena
kesalahan sistem uang tidak masuk ke rekenig penampungan KPKNL dan karena tidak
ada notifikasi yang menyatakan bahwa pelunasan telah masuk/belum masuk ke
rekening KPKNL dan ini akan menjadi suatu persoalan tersendiri di kemudian hari.
Secara
aturan memang pemenang lelang harus melunasi dalam jangka waktu lima hari kerja,
tapi jika peserta pemenang lelang merasa telah memenuhi kewajibannya dan merasa
uangnya di rekening juga telah berkurang, akan tetapi dianggap sebagai peserta
wanprestasi dikarenakan uang tidak masuk rekening KPKNL dan KPKNL tidak
memberikan pemberitahuan jika pelunasan belum ada, maka ini akan
menjadi persoalan tersendiri terkait lelang dimaksud.
Harapan
penulis insan DJKN yang berkaitan langsung maupun tidak langsung untuk dapat
memberikan solusi terkait mekanisme pemberitahuan/notifikasi baik terkait
pengembalian uang jaminan lelang atau terkait pelunasan lelang yang sudah akan
habis masa pelunasannya atau notifikasi bahwa uang pelunasan lelang belum masuk ke rekening KPKNL.
Penulis : M. Yose Rizal