Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Artikel
Notifikasi Pemberitahuan ke Peserta Lelang, Apakah Suatu Kewajiban ?
Muhammad Yose Rizal
Senin, 18 April 2022   |   2496 kali

“Kok tidak ada pemberitahuan ke kita ya Pak, terkait pengembalian uang jaminan lelang ?

Ini menjadi pertanyaan dari para peserta lelang yang merasa uang jaminan lelang belum dikembalikan kepada mereka. Dengan semakin banyaknya pelaksanaan lelang dan semakin diminatinya pembelian lelang oleh masyarakat maka layanan yang lebih optimal lagi dari para insan lelang dan KPKNL menjadi hal yang harus selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Bagi sebagian peserta lelang di KPKNL Jambi, pengembalian uang jaminan lelang masih menjadi kebingungan tersendiri. Karena tak jarang para peserta menanyakan terkait uang jaminan lelang mereka yang tidak kunjung dikembalikan dan langsung menghubungi KPKNL Jambi menanyakan perihal uang jaminan dimaksud. Setelah dijelaskan bahwa uang jaminan lelang akan dikembalikan minimal setelah peserta lelang dinyatakan kalah, para peserta lelang masih belum percaya, karena tidak adanya pemberitahuan atas pengembalian uang jaminan dimaksud, tapi setelah diberikan bukti transfer pengembalian uang jaminan baru para peserta lelang merasa percaya dan segera mengecek rekening mereka.

Dari kejadian tersebut penulis berpendapat apakah notifikasi atau pemberitahuan pengembalian uang jaminan lelang sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan oleh KPKNL ?

Kalau memang sudah menjadi keharusan sebagai bentuk pelayanan bagi stakeholder maka apakah aplikasi lelang.go.id bisa mengakomodasinya ?

Menurut pendapat penulis, pemberitahuan atau notifikasi atas pengembalian uang jaminan lelang sudah menjadi keharusan dan lebih luas lagi notifikasi atas kewajiban yang belum diselesaikan atas ditunjuknya peserta lelang menjadi pemenang lelang juga menjadi suatu hal yang harus juga segera dilaksanakan. Selain untuk mengingatkan pemenang lelang yang beritikad baik yang mungkin karena kesibukan terlupa menunaikan kewajiban pelunasan lelang atau juga karena kesalahan sistem, dimana peserta lelang yang telah melaksanakan pelunasan lelang tetapi karena kesalahan sistem uang tidak masuk ke rekenig penampungan KPKNL dan karena tidak ada notifikasi yang menyatakan bahwa pelunasan telah masuk/belum masuk ke rekening KPKNL dan ini akan menjadi suatu persoalan tersendiri di kemudian hari.

Secara aturan memang pemenang lelang harus melunasi dalam jangka waktu lima hari kerja, tapi jika peserta pemenang lelang merasa telah memenuhi kewajibannya dan merasa uangnya di rekening juga telah berkurang, akan tetapi dianggap sebagai peserta wanprestasi dikarenakan uang tidak masuk rekening KPKNL dan KPKNL tidak memberikan pemberitahuan jika pelunasan belum ada, maka ini akan menjadi persoalan tersendiri terkait lelang dimaksud.

Harapan penulis insan DJKN yang berkaitan langsung maupun tidak langsung untuk dapat memberikan solusi terkait mekanisme pemberitahuan/notifikasi baik terkait pengembalian uang jaminan lelang atau terkait pelunasan lelang yang sudah akan habis masa pelunasannya atau notifikasi bahwa uang pelunasan lelang belum masuk ke rekening KPKNL.

Penulis : M. Yose Rizal


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini