Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Artikel
Efektivitas Dan Efisiensi Penggunaan E-Court di KPKNL Jambi Pada Era Tatanan Normal Baru
Harnytan Anasthasia Siburian
Jum'at, 23 Oktober 2020   |   724 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor vertikalnya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memanfaatkan teknologi informasi dalam menunjang penyelesaian tugas dan fungsi  sebagai wujud nyata penerapan e-government. Dalam  beracara di Pengadilan misalnya, DJKN/KPKNL saat ini telah memanfaatkan aplikasi eksternal, salah satunya adalah aplikasi e-litigation yang merupakan produk dari Mahkamah Agung (MA). Aplikasi e-litigation ini memungkinkan para pihak untuk beracara di pengadilan secara elektronik.

Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang menggantikan PERMA No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, mengeluarkan sistem e-Court atau administrasi perkara secara elektronik. E-Court adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/ perdata agama/ perdata tata usaha militer/ tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Pada era tatanan normal baru, masyarakat dihimbau untuk mengurangi aktivitas di tempat umum guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini persidangan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-litigation. Persidangan yang dilakukan secara elektronik bertujuan untuk  meminimalisir pertemuan tatap muka para pihak dan mengurangi intensitas kehadiran di pengadilan guna mewujudkan asas sederhana cepat dan biaya ringan. Dengan menggunakan e-Litigation yang merupakan salah satu bagian dari empat fitur yang dimiliki oleh Mahkamah Agung sebagai bagian integral dari program induk bernama e-Court, sidang dapat dilakukan tanpa tatap muka langsung.

Salah satu tugas dan fungsi KPKNL Jambi, khususnya pada Seksi Hukum dan Informasi, adalah menyelesaikan proses perkara tepat waktu. Hal tersebut termasuk menghadiri agenda sidang perkara di pengadilan setempat yang meliputi penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi/ahli, penyampaian kesimpulan hingga pembacaan putusan. Penerapan e-litigation pada kenyataannya belum terlaksana dengan baik, hal ini dikarenakan para pihak tidak berkenan untuk dipanggil dan beracara di pengadilan secara elektronik. Kendala tersebut cukup beralasan mengingat makna dari hukum perdata yang merupakan ranah hukum privat dimana asas konsensualisme (kesepakatan para pihak) merupakan hal yang mutlak dalam acara hukum perdata. Hal ini sejalan dengan Pasal 15 Ayat (1) Huruf b jo. Pasal 20 Ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2019 yang memang secara limitatif mempersyaratkan persetujuan para pihak dalam penggunaan e-summons dan e-litigation. Dalam praktiknya para pihak akan diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir “Persetujuan Para Pihak Untuk Beracara Secara Elektronik”. Hal ini membuktikan tidak adanya paksaan eksplisit bagi para pihak untuk menggunakan prosedur persidangan elektronik. Tentunya hal tersebut akan menjadi kendala yang cukup sulit dalam penggunaan prosedur e-litigation.

Pemanfaatan e-litigation dalam beracara selama pandemi cukup efektif dan efisien. Dari sisi sarana dan prasarana yang digunakan saat melaksanakan sidang secara online sudah cukup memadai. Dalam hal ini, penulis meninjau bahwa selama beracara di masa pandemi, ruang sidang sudah dilengkapi dengan layar monitor, kamera, dan audio visual. Sidang dapat dilaksanakan secara lancar meskipun dilakukan tanpa kehadiran langsung para pihak, baik terpidana, jaksa penuntut umum, pengacara, bahkan pengunjung sidang. Menurut Penulis, sidang perkara pidana seperti itu cukuplah ideal apabila diterapkan pada sidang perkara perdata, dengan syarat para pihak sudah sepakat apabila sidang dilaksanakan secara online/elektronik tanpa tatap muka langsung. Namun pada praktiknya, saat ini kuantitas gugatan perkara perdata yang dilaksanakan secara elektronik melalui e-litigation pada tahun 2020  masih kurang diminati oleh para pihak terutama pihak penggugat.

Adapun hambatan yang ditemui pada penerapan e-litigation adalah faktor SDM yang masih gagap teknologi. Diperlukan berbagai upaya guna mengantisipasi hambatan penerapan e-government tersebut. Upaya yang dimaksud antara lain dengan cara mengadakan pelatihan/praktik dan sosialisasi yang masif terhadap SDM khususnya di daerah, untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dalam rangka meningkatkan pelayanan yang efektivitas dan efisiensi menyongsong era industri 4.0 dan tananan era normal baru. Selain itu dipandang perlu adanya komitmen yang tegas dari pemerintah dalam rangka penerapan e-government yang transparan, efektif dan efisien serta pembentukan SDM yang yang berkualitas.

Ditulis oleh: Rakhmat (Kasi HI KPKNL Jambi)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini