Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
N/a
Kamis, 26 September 2013   |   2261 kali

Jakarta - Pasca dilakukannya Pencanangan Zona Integritas oleh Menteri Keuangan pada tanggal 31 Oktober 2012, telah dilakukan upaya pembinaan secara aktif terhadap unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengimplementasian delapan indikator hasil dan 20 indikator proses, sebagaimana dimaksud dalam Permen PAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, telah dipilih kantor dari masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dilakukan penilaian oleh Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI), dimana KPKNL Jakarta V adalah salah satu dari 5 unit kerja yang diusulkan untuk mengikuti penilian kantor berpredikat WBK/WBBM dimaksud di samping KPP WP Besar Tiga (DJP), KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri (DJBC), KPPN Malang (DJPb), dan Pusat LPSE.

Hasil penilaian terhadap KPKNL Jakarta V sangat menggembirakan, KPKNL Jakarta V akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBBM. Hasil penilaian tersebut dibahas bersama dalam rapat pleno antara TPI dengan sekjen dalam hal ini Biro Organta selaku Tim Pembangun Integritas (TPbI) pada tanggal 30 Juli 2013. Demikian disampaikan oleh Kepala KPKNL Jakarta V, Ferdinan Lengkong dalam pembukaan rapat persiapan penilaian nasional WBBM hari Rabu tanggal 25 September 2013 di ruang APT KPKNL Jakarta V.

KPKNL Jakarta V sebagai Unit yang diajukan oleh DJKN menjadi calon WBK pun harus mempersiapkan diri apabila sewaktu-waktu Tim Penilai nasional (TPN) yang beranggotakan unsur Kementerian PAN dan RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan kebenaran material hasil penilaian yang telah dilaksanakan oleh TPI, antara bulan September - Desember 2013.

Penilaian dilakukan dengan menggunakan dua indikator. Pertama, indikator mutlak yakni berupa persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Salah satunya, laporan keuangan kementerian harus minimal WDP. Kedua, indikator operasional, yaitu sebagai pre-requisite untuk penilaian selanjutnya berdasarkan indikator operasional yakni, penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), nilai evaluasi AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), sistem perlindungan pelapor (whistle blower system), kode etik, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun, promosi jabatan secara terbuka.

Selain itu, beberapa hal menjadi indikator seperti: program pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), program inisiatif anti korupsi, kebijakan pembinaan purna tugas, pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penilaian dilakukan dalam bentuk visit dan pemeriksaan dokumen pendukung sebagai bukti konkret terhadap pelaksanaan dan implementasi unsur-unsur yang dinilai.

Bagi Satuan Kerja yang berhasil memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional dengan skor tertentu akan ditetapkan sebagai Satuan Kerja dengan predikat WBK. Selanjutnya, Satuan Kerja tersebut dapat ditetapkan pula menjadi Satuan Kerja dengan predikat WBBM jika skornya hasil penilaiannya meningkat lebih tinggi lagi, demikian dijelaskan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta V Kurniawan Catur Andrianto dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Gatot Muharto selaku Koordinator Tim Persiapan Menuju WBK dan WBBM di KPKNL Jakarta V.

Kepala KPKNL Jakarta V menyampaikan Kepada seluruh jajaran KPKNL Jakarta V, untuk menjadikan hal ini momentum untuk semakin meneguhkan komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Kementerian Keuangan, yang sejalan dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan, dan motto KPKNL Jakarta V, yaitu “Lugas Ikhlas Melayani Anda” (LIMA).

“Selain itu, mari kita biasakan bekerja dengan cepat dan tuntas, jangan ditunda-tunda karena kita tak pernah tahu apa yang terjadi di masa depan, oleh karena itu jangan pernah menunda pekerjaan, dan bekerjalah dengan hati serta selalu berbuat baik dan benar,” pungkas Ferdinan Lengkong. (Penulis: Subbag Umum KPKNL Jakarta V/Foto Anice Kasim)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini