Jakarta — Pengawasan dan Pengendalian
Barang Milik Negara (BMN) merupakan pekerjaan kita bersama, sinergi antara
pengguna dan pengelola barang. Tugas pengguna barang adalah melakukan
pemeliharaan serta melakukan penatausahaan BMN, sedangkan tugas pengelola
barang adalah melakukan pemantauan atas pemanfaatan BMN. Hal ini disampaikan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
Adriana Viveryanti saat menghadiri acara Sosialisasi Pengawasan dan
Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis (5/12) di Gedung Parapattan
10 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
“Saya berharap Bapak/Ibu dapat memahami materi
yang akan disampaikan oleh para pembicara. Saya juga mengajak Bapak/Ibu untuk
sama-sama menjaga aset negara ini. Jika ada aset yang perlu dioptimalkan,
segera beri tahu kami.” ujar Adriana sekaligus membuka acara sosialisasi ini.
Pada kesempatan pertama, Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN) II Kanwil DJKN DKI Jakarta Yudhiyandra Satyabudi
memaparkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 244/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan
Pengendalian Barang Milik Negara.
Yudhiyandra juga mengajak seluruh pengguna
barang untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN, “Tidak ada lahan yang tidak punya
nilai jual di Jakarta, sehingga akan sangat disayangkan jika tidak
dimanfaatkan. Oleh karena itu, jika tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan,
segera dihapuskan. Jangan dibiarkan.” ujarnya.
Selain PMK Nomor 52/PMK.06/2016, Kepala Seksi
PKN KPKNL Jakarta V Rizcka Adhitama mensosialisasikan KMK Nomor 781/KMK.01/2019.
“KMK ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN
tentang Penetapan Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan serta adanya potensi
perubahan nilai pasca pelaksanaan revaluasi BMN dan dalam rangka penguatan
fungsi organisasi serta peningkatan layanan di lingkungan DJKN.” jelas Rizcka.
Terakhir, Kepala Seksi BMN IA Direktorat BMN Kantor
Pusat DJKN Arif Widodo turut hadir untuk menyampaikan evaluasi kinerja
portofolio aset. “Ada beberapa masalah utama dalam pengelolaan aset publik
menurut riset yang dilakukan di tahun 2018, yaitu kepemilikan dan
pemindahtanganan kepemilikan, tahapan dan proses pengelolaan, pengukuran kinerja
aset, masalah visi dan misi pengelolaan, serta persepsi terhadap aset publik.” paparnya.
Menurut Arif, masalah utama inilah yang harus dihadapi bersama guna
mengoptimalkan pengelolaan aset.
Acara yang dihadiri oleh para pegawai dan
pejabat penanggungjawab BMN pada 82 Satuan Kerja lingkup KPKNL Jakarta V ini
dimeriahkan dengan games dan ditutup dengan ramah tamah. (Bela)