Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V Selenggarakan Dialog Kinerja Organisasi Triwulan I Tahun 2019
Muhammad Fajar Nugroho
Rabu, 10 April 2019   |   295 kali


Jakarta (9/4/2019) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menyelenggarakan Dialog Kinerja Organisasi untuk Triwulan I Tahun 2019 pada 9 April 2019 di Ruang Rapat KPKNL Jakarta V. Dialog Kinerja Organisasi dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KM.6/2016 yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu, sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi kinerja.

Dalam DKO kali ini, pokok bahasan yang difokuskan yaitu mengenai Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2019, Penyampaian Kode Etik Aparatur Sipil Negara dan Pemahaman Gratifikasi. Acara dibuka oleh Sugiwanto, selaku Kepala KPKNL Jakarta V.  Dalam sambutannya Sugiwanto menyampaikan capaian kinerja secara garis besar dari setiap seksi dan Sub Bagian Umum. “Saya sangat mengapresiasi dedikasi para pegawai di lingkungan KPKNL Jakarta V atas capaian tiga bulan terakhir ini” ujar Sugiwanto. Selain itu, pria yang akrab disapa Pak Wanto ini juga menekankan bahwa pada saat ini KPKNL Jakarta V sedang fokus mengejar target Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan (PNDS), penyelesaian BKPN, Revaluasi BMN dan Kualitas Penerapan Anggaran.

Acara dilanjutkan dengan review capaian kinerja oleh Eko Ujiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, yang secara berurutan menyampaian capaian sesuai dengan IKU (Indikator Kinerja Utama). Terdapat IKU yang telah mencapai target Triwulan namun, masih ada yang belum tercapai” demikian ujar Eko.  Selanjutnya setiap Kepala Seksi  menyampaikan secara detail capaian yang telah dan belum tercapai pada masing-masing seksi. Menanggapi pemaparan dari para Kepala Seksi, Kepala KPKNL Jakarta V berpesan bahwa perlu penajaman pekerjaan agar menghasilkan peningkatan capaian yang signifikan.

Materi Kode Etik Aparatur Sipil Negara dan Pemahaman Gratifikasi disajikan melalui sebuah video yang memberi pengetahuan agar para ASN dapat menerapkan pedoman Kode Etik ASN yang berisi hal-hal yang harus dilakukan dan dihindari oleh seorang ASN dalam menjalankan tugasnya. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran Kode Etik diberikan hukuman disiplin dengan tingkatan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Pada akhir acara pelaksanaan DKO dilakukan diskusi mengenai masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan pemberian solusi terhadap kendala yang dihadapi. Diharapkan pada Triwulan II Semester I Tahun 2019 ini semua tugas dapat berjalan dengan lancar, serta berbagai kendala yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini