Jakarta (9/10) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
menyelenggarakan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) ke II Semester II Tahun 2018
pada 9 Oktober 2018 di Ruang Rapat KPKNL Jakarta V. Dialog Kinerja Organisasi
yang dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KM.6/2016 tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu, sebagai bagian
dari ·proses monitoring dan evaluasi kinerja.
DKO kali ini mengangkat tema utama
Keterbukaan Informasi Publik dengan pemateri Mizan Abidi, Kepala Seksi Hukum
dan Informasi, serta materi lain berupa Sosialisasi Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor SE-16/MK.01/2018 tentang Panduan Penggunaan Media Sosial Bagi
Pegawai Kementerian Keuangan, yang disampaikan oleh Eko Ujiyanto, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal.
Seperti biasa pada awal DKO
dilakukan evaluasi capaian kinerja oleh Sugiwanto, selaku Kepala KPKNL Jakarta
V yang menyoroti capaian kinerja dari tiap-tiap seksi dan langkah-langkah yang
akan dilakukan untuk pencapaian target pada akhir tahun. Untuk seksi yang belum
mencapai target sampai dengan Triwulan III, diharapkan dapat meningkatkan
kinerjanya sampai akhir tahun nanti.
Pada pemaparan terkait
Keterbukaan Informasi Publik, Mizan Abidi menyampaikan adanya perubahan
paradigma dalam keterbukaan informasi publik setelah terbitnya Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya
undang-undang tersebut warga negara berhak mendapatkan informasi yang
dibutuhkan dan penyelenggara negara wajib menyediakan informasi tersebut
sepanjang informasi yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan. “Dengan adanya undang-undang ini kita wajib
memberikan informasi, hanya ada ketentuan (di lingkungan Kementerian Keuangan) mengenai
informasi yang dikecualikan sehingga tidak semua informasi bisa kita berikan
kepada semua orang” jelasnya. Mizan juga mengingatkan adanya ancaman hukuman
pidana dan denda terkait keterbukaan Informasi Publik, antara lain terhadap orang
yang menyalahgunakan Informasi Publik, menghilangkan dokumen Informasi Publik,
atau badan publik yang tidak menyediakan Informasi Publik sesuai ketentuan.
Internalisasi keterbukaan
Informasi Publik ini dilaksanakan selain untuk meningkatkan pemahaman para
pegawai di lingkungan KPKNL Jakarta V, juga sebagai langkah penanganan risiko
dalam memitigasi risiko yang mungkin dihadapi terkait penyediaan Informasi
Publik dalam kedudukan KPKNL Jakarta V sebagai Badan Publik yang melayani
masyarakat.