Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimis Hadapi Triwulan IV Dengan Dialog Kinerja Organisasi
Muhammad Fajar Nugroho
Selasa, 09 Oktober 2018   |   235 kali

Jakarta (9/10) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menyelenggarakan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) ke II Semester II Tahun 2018 pada 9 Oktober 2018 di Ruang Rapat KPKNL Jakarta V. Dialog Kinerja Organisasi yang dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KM.6/2016 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu, sebagai bagian dari ·proses monitoring dan evaluasi kinerja.

DKO kali ini mengangkat tema utama Keterbukaan Informasi Publik dengan pemateri Mizan Abidi, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, serta materi lain berupa Sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.01/2018 tentang Panduan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kementerian Keuangan, yang disampaikan oleh Eko Ujiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal.

Seperti biasa pada awal DKO dilakukan evaluasi capaian kinerja oleh Sugiwanto, selaku Kepala KPKNL Jakarta V yang menyoroti capaian kinerja dari tiap-tiap seksi dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk pencapaian target pada akhir tahun. Untuk seksi yang belum mencapai target sampai dengan Triwulan III, diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya sampai akhir tahun nanti.

Pada pemaparan terkait Keterbukaan Informasi Publik, Mizan Abidi menyampaikan adanya perubahan paradigma dalam keterbukaan informasi publik setelah terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya undang-undang tersebut warga negara berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan penyelenggara negara wajib menyediakan informasi tersebut sepanjang informasi yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan.  “Dengan adanya undang-undang ini kita wajib memberikan informasi, hanya ada ketentuan (di lingkungan Kementerian Keuangan) mengenai informasi yang dikecualikan sehingga tidak semua informasi bisa kita berikan kepada semua orang” jelasnya. Mizan juga mengingatkan adanya ancaman hukuman pidana dan denda terkait keterbukaan Informasi Publik, antara lain terhadap orang yang menyalahgunakan Informasi Publik, menghilangkan dokumen Informasi Publik, atau badan publik yang tidak menyediakan Informasi Publik sesuai ketentuan.

Internalisasi keterbukaan Informasi Publik ini dilaksanakan selain untuk meningkatkan pemahaman para pegawai di lingkungan KPKNL Jakarta V, juga sebagai langkah penanganan risiko dalam memitigasi risiko yang mungkin dihadapi terkait penyediaan Informasi Publik dalam kedudukan KPKNL Jakarta V sebagai Badan Publik yang melayani masyarakat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini