Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menyelenggarakan sosialisasi persiapan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu, 9 Agustus 2017 dan Kamis, 10 Agustus 2017, bertempat di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman & Harun No. 10, Jakarta Pusat.
Hari pertama, acara sosialisasi dikhususkan pada 21 satuan
kerja dari sembilan kementerian/lembaga selain Kementerian Pertahanan/TNI, yang
berada di wilayah kerja KPKNL Jakarta. Sedangkan di hari berikutnya, diperuntukkan bagi 40
satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional
Indonesia (TNI).
Acara sosialisasi dibuka oleh Sugiwanto selaku Kepala KPKNL Jakarta V. Dalam kata sambutannya, Sugiwanto menyatakan bahwa pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah maka KPKNL Jakarta V harus segera mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan revaluasi BMN, diantaranya dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi persiapan revaluasi BMN kepada seluruh satuan kerja pada 10 kementerian/lembaga yang berada di wilayah kerja KPKNL Jakarta V.
“Dalam rangka revaluasi BMN, Kantor
Pusat DJKN maupun KPKNL Jakarta V telah melakukan interaksi dan komunikasi kepada
seluruh Kementerian Lembaga, yang terakhir adalah surat Direktur Barang Milik
Negara DJKN kepada Kementerian/Lembaga terkait formulir pendataan objek
revaluasi BMN. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk
mengisi, melengkapi serta melakukan update
terhadap formulir ini untuk digunakan sebagai data awal revaluasi BMN”
pungkas Sugiwanto.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan pengantar
revaluasi BMN oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Radityarini Pranawengrum. Pada
kesempatan tersebut, Radityarini menyampaikan bahwa kegiatan revaluasi BMN
memiliki tiga tujuan, yaitu dalam rangka menyajikan nilai aset tetap yang updated dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, membangun database BMN untuk
kepentingan pengelolaan BMN serta untuk mengidentifikasi BMN idle.
“Dalam kegiatan revaluasi BMN, tugas pokok DJKN
adalah melakukan penilaian terhadap BMN, adapun kegiatan inventarisasi
merupakan tanggung jawab dari kementerian/lembaga. KPKNL Jakarta V melalui
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, pada
tanggal 10 Juli 2017 telah mengirim formulir
pendataan objek revaluasi BMN, dan harus dikirim kembali ke KPKNL
Jakarta V paling lambat satu minggu sebelum kegiatan revaluasi BMN dimulai.
Untuk mempermudah pengisian formulir maka pada sosialisasi ini akan disampaikan
petunjuk teknis tentang tata cara pengisian formulir tersebut” ujar Radityarini.
Selanjutnya, disampaikan pemaparan tata cara pengisian formulir pendataan objek revaluasi BMN oleh Indra Prasta Nur Patria. Indra menyampaikan bahwa dalam program revaluasi BMN kali ini, objeknya adalah tanah, bangunan serta jalan, jembatan dan bangunan air. Adapun metode penilaian yang digunakan pada revaluasi BMN tahun 2017 ada dua yaitu metode Full Valuation dan Dekstop Valuation.
“Khusus objek berupa
tanah, akan dilakukan full Valuation, yaitu Tim Penilai KPKNL dengan
didampingi petugas dari satuan kerja akan melakukan survey lapangan terhadap
objek yang bersangkutan. Sedangkan terhadap aset tetap selain tanah, akan
dilakukan penilaian dengan menggunakan metode Dekstop Valuation. Oleh
sebab itu, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh satuan kerja
terkait pengisian formulir dalam rangka penerapan Dekstop Valuation terhadap objek revaluasi BMN” ujar
Indra.
Sebelum ditutup, acara sosialisasi diisi dengan
sesi tanya jawab. Pada kesempatan tersebut seluruh perwakilan satuan kerja
diberi kesempatan untuk memperoleh informasi terkait teknis pengisian formulir pendataan
objek revaluasi BMN. (teks/foto : Seksi
HI).