UMKM adalah usaha perdagangan
yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi
produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008. Jika merujuk pada Pasal 1 Angka 1,2 dan 3 UU no 20 Tahun 2008 dapat
dijelaskan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangandan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak
langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi
kriteria UsahaKecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah
adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil
atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Tak
dapat dipungkiri UMKM Merupakan ujung Tombak dan merupakan pilar penting perputaran
perekonomian Indonesia. Namun semenjak mewabahnya Covid-19 di Indonesia
memberikan dampak yang sangat buruk terhadap keberlangsungan UMKM. Banyak UMKM
yang kesulitan bahkan untuk membayar biaya-baiaya harian seperti listrik,
air,gas, bahkan upah karyawan.maka dari itu perlu peran aktif dari pemerintah
untuk membantu serta menyelamatkan UMKM-UMKM yang ada di Indonesia
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL-KPKNL di seluruh Indonesia memberikan
Program Kedai Lelang UMKM. Kedai Lelang UMKM merupakan salah Satu program
Unggulan dari DJKN untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedai Lelang UMKM
dikhususkan untuk menggali Potensi Lelang sukarela Produk-Produk UMKM. Hal ini
ditujukan untuk meningkatkan kerja sama dengan para pelaku UMKM serta membantu
memberikan wadah serta sarana bagi para pelaku UMKM untuk bangkit Kembali setelah
terdampak Wabah Covid-19. Kedai Lelang UMKM diharapkan dapat membangun spirit
kepada seluruh insan lelang DJKN agar terus berinovasi dalam
memberikan layanan lelang
dan memberikan manfaat kepada
seluruh stakeholders serta dapat berkontribusi bagi penerimaan negara secara
optimal.