Sudah 114 Tahun Perjalanan Lelang
pada Negara Republik Indonesia, Sejak Terlahirnya Vendu Reglement Staatsblad
tahun 1908 nomor 189 sampai dengan pelaksanaan lelang melalui internet
(Lelang.go.id) pada zaman modern ini. Kini Lelang sudah menjadi salah satu
bentuk Penerimaan Bukan Pajak yang berkontribusi pada Penerimaan Negara
Republik Indonesia.
Secara Pengertian lelang diambil dari kata Auctio, yang memiliki makna peningkatan secara bertahap. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Lelang Memiliki Arti penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Pada awalnya Pelaksanaan Lelang di Indonesia dilaksanakan oleh Belanda dan diperuntukan untuk barang-barang yang ditinggalkan oleh para Pejabat Belanda apabila terjadi perpindahan/Mutasi karena biaya perpindahan barang pada masa itu masih sangatlah mahal. Maka pada tahun 1908 Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Reglement. Setelah keluar Staatsblad 1908 Nomor 189, maka terbentuklah (Direktuur van Financient) yaitu Inspeksi Lelang yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Kemudian berdiri Direktorat Jenderal Pajak yang bernama Inspeksi Keuangan, namun posisinya tidak sama dengan Inspeksi Lelang.
Lalu
Pada Tahun 1919, Gubernur Jenderal Nederlandsch Indie mengangkat Pejabat Lelang
Kelas II (Vendumesteer Klas II) untuk menjangkau daerah-daerah yang belum
terdapat Kantor Lelang Negeri dan frekuensi pelaksanaan lelang yang rendah.
Pada waktu itu jabatan Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Notaris setempat.
Kemudian seiring dengan meningkatnya permintaan lelang, jabatan tersebut
ditingkatkan menjadi Kantor Lelang Negeri Kelas I. Tidak diketahui secara pasti
perubahan istilah Vendumeester, menjadi Juru Lelang dan kemudian Pejabat
Lelang. Namun diperkirakan pada tahun 1970-an dalam praktek dan peraturan yang
mengatur tentang lelang telah digunakan istilah Pejabat Lelang.
Tata
cara dan prosedur lelang diatur dalam peraturan (reglement), sedangkan Bea
Materai diatur dalam verordening dan masih banyak lagi pengaturan-pengaturan
yang dibuat dalam bentuk reglement dan verordening. Reglement dan verordening
dibuat bersama antara Gubernur Jenderal dengan Hegerechthoof (Mahkamah Agung).
Pengaturan-pengaturan tersebut belum diatur dalam ordonansi karena pada tahun
itu belum terbentuk lembaga parlemen atau DPR (Volksraad) yang bertugas
membentuk Undang-Undang (ordonansi). Volksraad baru terbentuk pada tahun 1926
yang anggotanya dipilih berdasarkan penunjukan, bukan melalui pemilihan.
Lelang
Terus Bergerak maju sejalan dengan perubahan dan Perkembangan Masyarakat. Agar dapat
menjadi media Jual beli yang terpercaya dan andalan bagi masyarakat Indonesia. Kini
Lelang dapat dilaksanakan secara Online mengikuti perkembangan zaman yang harus
serba Digital. Pelaksanaan Lelang secara Online dapat dilihat pada halaman
website resmi DJKN di : https://lelang.go.id/
atau di download melalui Appstore : Lelang Indonesia.
Pada
114 Tahun Lelang Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara beserta semua
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Seluruh Indonesia ingin
memberikan Kontribusi serta semangat dalam Pemberdayaan UMKM. Agar https://lelang.go.id/ dapat juga menjadi
sarana Alternatif bagi para Pelaku UMKM dalam Memasarkan Produk-Produknya.hal
ini juga searah dan sejalan dengan agenda prioritas dalam Presidensi G20 Indonesia,
yaitu mendorong inklusi keuangan dan digital. Menurutnya, sebagai bagian dari
Kementerian Keuangan, DJKN perlu berkontribusi aktif dalam rangka peningkatan
ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Sumber :
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2286/SEJARAH-LELANG.html