Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Artikel
114 Tahun Lelang di Indonesia
Abdi Dharma Putra
Kamis, 24 Maret 2022   |   497 kali

    Sudah 114 Tahun Perjalanan Lelang pada Negara Republik Indonesia, Sejak Terlahirnya Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 nomor 189 sampai dengan pelaksanaan lelang melalui internet (Lelang.go.id) pada zaman modern ini. Kini Lelang sudah menjadi salah satu bentuk Penerimaan Bukan Pajak yang berkontribusi pada Penerimaan Negara Republik Indonesia.

    Secara Pengertian lelang diambil dari kata Auctio, yang memiliki makna peningkatan secara bertahap. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Lelang Memiliki Arti penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

    Pada awalnya Pelaksanaan Lelang di Indonesia dilaksanakan oleh Belanda dan diperuntukan untuk barang-barang yang ditinggalkan oleh para Pejabat Belanda apabila terjadi perpindahan/Mutasi karena biaya perpindahan barang pada masa itu masih sangatlah mahal. Maka pada tahun 1908 Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Reglement. Setelah keluar Staatsblad 1908 Nomor 189, maka terbentuklah (Direktuur van Financient) yaitu Inspeksi Lelang yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Kemudian berdiri Direktorat Jenderal Pajak yang bernama Inspeksi Keuangan, namun posisinya tidak sama dengan Inspeksi Lelang.

    Lalu Pada Tahun 1919, Gubernur Jenderal Nederlandsch Indie mengangkat Pejabat Lelang Kelas II (Vendumesteer Klas II) untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat Kantor Lelang Negeri dan frekuensi pelaksanaan lelang yang rendah. Pada waktu itu jabatan Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Notaris setempat. Kemudian seiring dengan meningkatnya permintaan lelang, jabatan tersebut ditingkatkan menjadi Kantor Lelang Negeri Kelas I. Tidak diketahui secara pasti perubahan istilah Vendumeester, menjadi Juru Lelang dan kemudian Pejabat Lelang. Namun diperkirakan pada tahun 1970-an dalam praktek dan peraturan yang mengatur tentang lelang telah digunakan istilah Pejabat Lelang.

    Tata cara dan prosedur lelang diatur dalam peraturan (reglement), sedangkan Bea Materai diatur dalam verordening dan masih banyak lagi pengaturan-pengaturan yang dibuat dalam bentuk reglement dan verordening. Reglement dan verordening dibuat bersama antara Gubernur Jenderal dengan Hegerechthoof (Mahkamah Agung). Pengaturan-pengaturan tersebut belum diatur dalam ordonansi karena pada tahun itu belum terbentuk lembaga parlemen atau DPR (Volksraad) yang bertugas membentuk Undang-Undang (ordonansi). Volksraad baru terbentuk pada tahun 1926 yang anggotanya dipilih berdasarkan penunjukan, bukan melalui pemilihan.

    Lelang Terus Bergerak maju sejalan dengan perubahan dan Perkembangan Masyarakat. Agar dapat menjadi media Jual beli yang terpercaya dan andalan bagi masyarakat Indonesia. Kini Lelang dapat dilaksanakan secara Online mengikuti perkembangan zaman yang harus serba Digital. Pelaksanaan Lelang secara Online dapat dilihat pada halaman website resmi DJKN di : https://lelang.go.id/ atau di download melalui Appstore : Lelang Indonesia.

    Pada 114 Tahun Lelang Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara beserta semua Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Seluruh Indonesia ingin memberikan Kontribusi serta semangat dalam Pemberdayaan UMKM. Agar https://lelang.go.id/ dapat juga menjadi sarana Alternatif bagi para Pelaku UMKM dalam Memasarkan Produk-Produknya.hal ini juga searah dan sejalan dengan agenda prioritas dalam Presidensi G20 Indonesia, yaitu mendorong inklusi keuangan dan digital. Menurutnya, sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJKN perlu berkontribusi aktif dalam rangka peningkatan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Sumber :

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2286/SEJARAH-LELANG.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/27315/Rayakan-114-Tahun-Lelang-DJKN-Dukung-UMKM-Pasarkan-Produk-Melalui-Lelang.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini