e-Kemenkeu adalah kumpulan berbagai macam sistem informasi yang mendukung office automation pegawai Kementerian Keuangan. Beberapa Modul yang terdapat serta telah terintegrasi satu sama lain pada e-Kemenkeu antara lain Modul Naskah Dinas, Modul My Task, Modul Kehadiran, Modul Cuti, dan masih banyak yang lainya. Diantara banyaknya Modul tersebut terdapat salah satu Modul yaitu Penghargaan Pegawai. Karena Masih Terasa Minimnya Atensi terhadap penggunaan Modul Penghargaan Pegawai terutama pada lingkup KPKNL, mari Kita Kenal Lebih Lanjut terhadap Modul Penghargaan Pegawai pada Aplikasi e-Kemenkeu.
Pengembangan Modul Penghargaan Pegawai dilatarbelakangi oleh Sesuai Survei Evaluasi Kebijakan Penghargaan di Kemenkeu pada tanggal 4—8 Desember 2020, 63% responden menyatakan setuju untuk menambahkan penghargaan yang ramah millenial. Penghargaan level Kemenkeu selama ini masih bersifat periodik (setahun sekali), sehingga dibutuhkan sarana untuk memberikan penghargaan secara instan.
Tujuan Dikembangkanya Modul Penghargaan Pegawai adalah Sebagai sarana bagi pejabat/pegawai untuk memberikan apresiasi/penghargaan secara online dan instant, tidak terikat pada waktu tertentu. Menciptakan ekosistem/lingkungan kerja yang apresiatif (khususnya kepada pegawai millenial). Meningkatkan motivasi, kinerja, danengagement pegawai.
Apresiasi
pada Modul ini diaplikasikan dalam bentuk pemberian Bintang. Yang mana setiap Bintang
memiliki jenis dan Kriteria tersendiri. Jenis Bintang disesuaikan dengan
jenjang jabatan pemberi penghargaan. Bintang Titanium diberikan oleh Menteri
Keuangan. Bintang Platinum diberikan oleh Pejabat Eselon I/setara. Bintang Gold
diberikan oleh Pejabat Eselon II/setara/Fungsional Ahli Utama. Bintang Silver
diberikan oleh Pejabat Eselon III/setara/Fungsional Ahli Madya. Bintang Bronze
diberikan oleh Pejabat Eselon I/setara/Fungsional Ahli Muda/Keterampilan
Penyelia. Bintang Regular diberikan oleh Pelaksana/setara.
Pejabat/pegawai
dapat memberikan Bintang kepada pejabat/pegawai yang jenjang jabatannya berada
di bawahnya atau kepada sesama peers/yang setara. Pemberian Bintang dapat
diberikan kepada seluruh pegawai Kemenkeu (lintas Unit Eselon I). Dalam 1
periode (1 bulan) yang sama, pejabat/pegawai hanya dapat memberikan 1 (satu)
Bintang penghargaan ke pegawai yang sama. Pejabat/pegawai diberikan kuota 10
Bintang per bulan. Kuota Bintang
penghargaan yang tidak digunakan akan di-reset kembali menjadi 10
Bintang pada Periode Berikutnya. Pemeringkatan ditentukan dengan jumlah Bintang
Titanium terbanyak, kemudian dengan Bintang Platinum terbanyak, kemudian
seterusnya dengan Bintang Gold, Silver, Reguler. Tidak ada pembobotan Bintang
penghargaan/ konversi dari jenis Bintang satu dengan lainnya.
Pegawai
yang masuk ke dalam Leaderboard (peringkat tertinggi), direncanakan akan
mendapatkan reward berupa finansial dan/atau nonfinansial. Bentuk reward sedang
dalam pembahasan pada revisi KMK tentang Penghargaan (KMK 627/2018).