Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Artikel
Modul Penghargaan Pegawai Pada Aplikasi e-Kemenkeu
Abdi Dharma Putra
Rabu, 19 Januari 2022   |   893 kali

    e-Kemenkeu adalah kumpulan berbagai macam sistem informasi yang mendukung office automation pegawai Kementerian Keuangan. Beberapa Modul yang terdapat serta telah terintegrasi satu sama lain pada e-Kemenkeu antara lain Modul Naskah Dinas, Modul My Task, Modul Kehadiran, Modul Cuti, dan masih banyak yang lainya. Diantara banyaknya Modul tersebut terdapat salah satu Modul yaitu Penghargaan Pegawai. Karena Masih Terasa Minimnya Atensi terhadap penggunaan Modul Penghargaan Pegawai terutama pada lingkup KPKNL, mari Kita Kenal Lebih Lanjut terhadap Modul Penghargaan Pegawai pada Aplikasi e-Kemenkeu.

    Pengembangan Modul Penghargaan Pegawai dilatarbelakangi oleh Sesuai Survei Evaluasi Kebijakan Penghargaan di Kemenkeu pada tanggal 4—8 Desember 2020, 63% responden menyatakan setuju untuk menambahkan penghargaan yang ramah millenial. Penghargaan level Kemenkeu selama ini masih bersifat periodik (setahun sekali), sehingga dibutuhkan sarana untuk memberikan penghargaan secara instan.

    Tujuan Dikembangkanya Modul Penghargaan Pegawai adalah Sebagai sarana bagi pejabat/pegawai untuk memberikan apresiasi/penghargaan secara online dan instant, tidak terikat pada waktu tertentu. Menciptakan ekosistem/lingkungan kerja yang apresiatif (khususnya kepada pegawai millenial). Meningkatkan motivasi, kinerja, danengagement pegawai.

    Apresiasi pada Modul ini diaplikasikan dalam bentuk pemberian Bintang. Yang mana setiap Bintang memiliki jenis dan Kriteria tersendiri. Jenis Bintang disesuaikan dengan jenjang jabatan pemberi penghargaan. Bintang Titanium diberikan oleh Menteri Keuangan. Bintang Platinum diberikan oleh Pejabat Eselon I/setara. Bintang Gold diberikan oleh Pejabat Eselon II/setara/Fungsional Ahli Utama. Bintang Silver diberikan oleh Pejabat Eselon III/setara/Fungsional Ahli Madya. Bintang Bronze diberikan oleh Pejabat Eselon I/setara/Fungsional Ahli Muda/Keterampilan Penyelia. Bintang Regular diberikan oleh Pelaksana/setara.

    Pejabat/pegawai dapat memberikan Bintang kepada pejabat/pegawai yang jenjang jabatannya berada di bawahnya atau kepada sesama peers/yang setara. Pemberian Bintang dapat diberikan kepada seluruh pegawai Kemenkeu (lintas Unit Eselon I). Dalam 1 periode (1 bulan) yang sama, pejabat/pegawai hanya dapat memberikan 1 (satu) Bintang penghargaan ke pegawai yang sama. Pejabat/pegawai diberikan kuota 10 Bintang per bulan. Kuota Bintang  penghargaan yang tidak digunakan akan di-reset kembali menjadi 10 Bintang pada Periode Berikutnya. Pemeringkatan ditentukan dengan jumlah Bintang Titanium terbanyak, kemudian dengan Bintang Platinum terbanyak, kemudian seterusnya dengan Bintang Gold, Silver, Reguler. Tidak ada pembobotan Bintang penghargaan/ konversi dari jenis Bintang satu dengan lainnya.

    Pegawai yang masuk ke dalam Leaderboard (peringkat tertinggi), direncanakan akan mendapatkan reward berupa finansial dan/atau nonfinansial. Bentuk reward sedang dalam pembahasan pada revisi KMK tentang Penghargaan (KMK 627/2018).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini