Jakarta – Sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 TAHUN
2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, salah satu
kompetensi yang harus dimiliki oleh
setiap ASN adalah kompetensi sosial kultural perekat bangsa. Kompetensi ini
terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral,
emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap ASN di semua level
jabatan.
Kamis (17/09), KPKNL
Jakarta IV mulai melaksanakan uji
kompetensi sosial kultural secara online untuk jabatan fungsional pemula. Pertimbangan akan kebutuhan Penilai dan dalam
rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Jenjang Pertama, dilakukan
Siti Mursidah salah satu staf di Seksi Pelayanan Penilaian sebagai pegawai
KPKNL Jakarta IV yang pertama kali melaksanakan uji kompetensi sosial kultural
secara online. Dalam uji kompetensi tersebut, dijelaskan oleh Siti bahwa
agar lebih siap menghadapi ujian, sehari sebelumnya telah menerima pembekalan
Kompetensi Sosial Kultural oleh Jabfung Assesor.
Uji kompetensi teknis ini dilaksanakan
dengan mekanisme work from office/WFO dan dilakukan secara online
karena mempertimbangkan situasi dan kondisi terkait adanya wabah/pandemi Covid
19. Kegiatan uji kompetensi ini mendapat pengawasan langsung dari Seksi
Kepatuhan Internal. Adapun secara keseluruhan pelaksanaan uji kompetensi
ini berjalan lancar dan tidak mengalami
hambatan terkait sarana dan prasarananya.
Untuk kedepannya, terhadap keseluruhan
pegawai KPKNL Jakarta IV, pelaksanaan uji kompetesi sosial kultural akan
dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada
bulan Oktober 2020.
(teks/foto : Seksi HI/Seksi KI)