Jakarta – Senin (9/7) Dalam
mengemban tugas dan fungsinya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV tidak jarang berbenturan dengan
kepentingan masyarakat. Seperti dua sisi mata uang, demi meningkatkan pelayanan
kepada publik dan meningkatkan sumber penerimaan
negara, ada beberapa masyarakat yang merasa dirugikan. Mereka yang merasa dirugikan tersebut melakukan
gugatan di pengadilan. Semua gugatan yang diajukan terhadap KPKNL Jakarta IV, tentunya
memiliki potensi merugikan negara.
Untuk meminimalisir kerugian negara yang mungkin dapat terjadi tersebut, KPKNL Jakarta IV rutin mengadakan pertemuan pembahasan penanganan perkara dengan mengundang Kantor Pusat DJKN dan Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pembahasan tersebut antara lain dilaksanakan di ruang rapat KPKNL Jakarta IV tanggal 9 Juli 2018 dengan Kantor Pusat DJKN yaitu Direktorat Hukum dan Humas dan Direktorat PNKNL, Biro Bantuan Hukum Setjen Kemenkeu dan Kanwil DJKN DKI Jakarta terkait penentuan strategi penanganan perkara yang berasal dari pengurusan piutang negara dan permasalahan pencegahan terhadap debitor yang memiliki hutang yang besar di KPKNL Jakarta IV.