Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melakukan pemusnahan kertas sekuriti sebanyak 22 lembar pada Selasa, (17/4) pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat KPKNL Jakarta IV. Pemusnahan/penghancuran dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Jakarta IV Sigit Prasetyo Nugroho dengan mengundang perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Lelang, Harmani Sri Mumpuni dan para staf.
Diharapkan dengan acara pemusnahan/penghancuran kertas
sekuriti secara rutin tiap enam bulan sekali membuat KPKNL Jakarta IV terhindar
dari penyalahgunaan pemakaian kertas sekuriti.
Acara pemusnahan/penghancuran kertas sekuriti ini yang
diselenggarakan oleh berlangsung rutin sejak tahun 2012.
Pemusnahan/penghancuran kertas sekuriti tersebut merupakan amanat pasal 36 ayat
(2) Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-05/KN.7/2017 tentang
Risalah Lelang. Sesuai dengan ketentuan tersebut kertas sekuriti digunakan
untuk mencetak Kutipan risalah lelang. Tujuan penggunaan kertas sekuriti sebagai kertas kutipan risalah lelang untuk
menciptakan efisiensi, percepatan dan akurasi pelayanan, keamanan dan
kenyamanan bagi pengguna jasa lelang serta memberikan ciri khusus.
Dalam proses pembuatan kutipan risalah lelang, terkadang
ditemukan kertas sekuriti yang rusak, terjadi salah pengetikan/pencetakan,
sehingga kertas sekuriti tidak bisa dipakai untuk kutipan risalah lelang.
Kertas-kertas sekuriti yang tidak digunakan tersebut berdasarkan aturan di atas
harus dimusnahkan/dihancurkan. Tujuan pemusnahaan/penghancuran sebagai tertib
administrasi dan untuk menghindari penyalahgunaan pemakaian kertas sekuriti