Jakarta - Setelah penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three, pada Rabu (31/1/2018) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melanjutkan dengan menjabarkan pada Kemenkeu Four dan Kemenkeu Five. Kegiatan Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four untuk para Kepala Seksi, dan Kontrak Kinerja Kemenkeu Five untuk para pelaksana di gelar di ruang rapat KPKNL Jakarta IV.
Penandatanganan dimulai dengan sambutan pembukaan Kepala KPKNL Jakarta IV, Sigit Prasetyo Nugroho. “Kita harus terus bekerja dengan optimal agar pencapaian IKU di tahun 2018 semakin baik,” ujar Sigit.
Penandatanganan
Kontrak Kinerja Kemenkeu Four dan Kemenkeu Five merupakan
implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang
Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kontrak Kinerja
merupakan dokumen yang berisikan kesepakatan antara pegawai dengan atasan
langsung terkait pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan target yang
harus dicapai dalam periode tertentu.
Kegiatan ini merupakan agenda
rutin setiap awal tahun yang selalu di tunggu oleh para pegawai. Dengan
menandatangani Kontrak Kinerja, para pegawai dapat merencanakan bagaimana cara
bekerja serta mencapai target yang ditetapkan. Pencapaian target yang telah
ditetapkan merupakan tolok ukur atas kinerja pegawai yang bersangkutan.
Capaian
kinerja yang optimal menjadi faktor penentu keberhasilan suatu organisasi.
Secara tidak langsung dapat menjadi ukuran bahwa kita mampu memberikan
pelayanan terbaik bagi para pemangku kepentingan. Sesuai dengan motto KPKNL
Jakarta IV, tentunya dengan bekerja Cepat, Efektif & Efisien, Ramah,
Disiplin, Akuntabel, dan Simpatik (CERDAS) akan bermuara pada kinerja kantor
yang lebih baik. (HI)