Dalam rangka meningkatkan
pemahaman dan kesadaran tentang gratifikasi untuk mewujudkan budaya
antikorupsi, KPKNL Jakarta IV melaksanakan internalisasi antigratifikasi pada
Kamis, 22 September 2022. Acara yang
diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom ini, diikuti oleh seluruh
pegawai KPKNL Jakarta IV dengan narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Yusuf
Supriyadi.
Dalam paparannya, Yusuf menyampaikan
berbagai hal terkait gratifikasi, mulai dari definisi, bentuk gratifikasi,
hingga sanksi bagi penerima gratifikasi illegal. Dipaparkan pula penanganan
gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan PMK Nomor
277/PMK.09/2021.
Di akhir acara, ditampilkan kalimat motivasi untuk membangun kesadaran menolak gratifikasi, seperti: “Mulai Budaya Antikorupsi dari Dirimu dan (jadilah) Inspirasi (untuk) Sekitarmu” serta “Hentikan Sungkanmu, Putus Siklus Gratifikasi!”
Narasi/Foto: HI/KI