Jakarta – Senin (7/9)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
mengadakan kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) Triwulan III Tahun 2020 secara daring menggunakan
aplikasi zoom meeting. Kegiatan
FGD ini merupakan pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor
SE-3/MK/2020 mengenai Pelaksanaan FGD di Lingkungan Kementerian Keuangan dan
Nota Dinas Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengelola (Tim Reformasi
Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat) Nomor ND-16/KET-TRBTKP/2020
tanggal 27 Agustus 2020 hal Pelaksanaan FGD Pejabat Administrator Triwulan III
Tahun 2020, serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Nomor ND-2820/KN.1/2020 tanggal 02 September 2020 hal Pelaksanaan FGD Pejabat
Administrator Triwulan III Tahun 2020.
Sebagai salah satu sarana
komunikasi internal yang efektif antara pimpinan dan pegawai, FGD juga
bertujuan untuk menyampaikan informasi/arahan pimpinan terbaru, menjaga
keseragaman pemahaman atas informasi/arahan pimpinan, juga memperkuat
keterlibatan dan motivasi pegawai dalam mencapai tujuan organisasi. Tema FGD Triwulan III Tahun 2020 ini adalah Kebijakan
Defisit Anggaran Pemerintah. Acara FGD dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan
dibuka langsung oleh Kepala
KPKNL Jakarta IV, Karman sekaligus memimpin jalannya FGD ini. Dengan diikuti
oleh sebagian besar pegawai KPKNL Jakarta IV, acara ini berlangsung lancar dan
tertib.
Dalam pemaparannya, secara
garis besar Karman menyampaikan 3 (tiga) sub tema dalam FGD ini yaitu mengenai
pandemi covid dan dampaknya, respon kebijakan pemerintah, dan arah kebijakan ekonomi
dan fiskal 2020-2021, serta materi Surat Utang Negara sebagai instrumen
pembiayaan defisit anggaran.
Bahwa pandemi covid
membawa peningkatan angka kemiskinan. Kebijakan perluasan belanja sosial
sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diharapkan dapat menahan
keberlanjutan perburukan kemiskinan di Indonesia. Program pemulihan ekonomi
nasional ditujukan untuk perlindungan sosial, insentif usaha, pembiayaan
korporasi, sektoral K/L dan pemda, UMKM, dan untuk menangani kesehatan. Ada
peran kita, DJKN di dalamnya. Walaupun tidak secara langsung atau teknis
seperti di bidang kesehatan, namun KPKNL sebagai bagian dari DJKN di
Kementerian Keuangan berkontribusi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan optimalisasi kinerja, KPKNL dapat meningkatkan PNBP sesuai dengan tugas
dan fungsinya, misalnya dari pelayanan lelang berupa bea lelang negara, dalam
rangka pengelolaan negara berupa pemanfaatan aset BMN, dan dari pengurusan
piutang negara berupa biaya administrasi pengurusan piutang negara. Penerimaan
negara bukan pajak yang diperoleh adalah kontribusi kita dalam membantu program
negara menangani covid 19 ini.
Dalam kegiatan FGD ini,
Karman juga mengajak semua pegawai untuk aktif berperan dan tetap memberikan
pelayanan yang terbaik serta mencapai apa yang kita targetkan. FGD juga sebagai
sarana bagi pimpinan untuk mendapatkan informasi dan arahan bagi semua pegawai
tanpa ada batasan. Tidak lupa pula Karman berpesan kepada seluruh pegawai KPKNL
Jakarta IV agar senantiasa menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas
dengan baik dan selalu menerapkan protokol kesehatan.