Jakarta – Rabu 19 Februari 2019 telah diadakan
Sosialisasi Kompetensi Sosial Kultural oleh Kantor
Pusat DJKN yang
ditujukan untuk pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan
Kantor Pusat, Kanwil DJKN DKI Jakarta dan juga Lembaga Manajemen Aset Negara.
Sosialisasi ini dilaksanakan di
Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mengenai kompetensi
sosial kultural yang merupakan
kompetensi baru dan penting dalam kaitannya mendukung persatuan dan kesatuan.
Acara sosialisasi diawali dengan sambutan dari Tenaga
Pengkaji Restrukturisasi Privatisasi dan Efektivitas KND, Arik Hariyono, yang mewakili Sekretaris DJKN.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Fungsional Assesor Madya, dari Biro SDM Sekretariat
Jenderal Kementerian
Keuangan, Arif
Rahmanto. Dalam sosialisasi, Arif Rahmanto memaparkan bahwa assesment sama seperti proses
“memotret” performa kinerja. Memotret dari sejumlah sudut pandang kompetensi
setiap individu. Maka dari itu setiap individu yang akan di asses harus menampilkan performa dirinya
yang terbaik.
Sejak kamus kompetensi dan Assessment
Center diimplementasikan di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 2008
telah terjadi banyak penyempurnaan. Sejalan dengan perkembangannya, Kementerian
Keuangan mengikuti apa yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 38/2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Di dalam peraturan tersebut
dijelaskan bahwa terdapat 8 kompetensi manajerial dan 1 kompetensi sosial
kultural yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Assesment Center.
Dijelaskan lebih rinci lagi, salah satu kompetensi baru
yang terdapat dalam Permenpan RB Nomor 38/2017 adalah kompetensi sosial
kultural, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran
dan fungsi dan jabatan.
Tuntutan yang membuat ASN berbeda
dengan yang lainnya adalah dari segi kompetensi sosial kultural sebagai perekat
bangsa yang membuka ruang interaksi antara pegawai Kemenkeu dengan masyarakat.
ASN Kemenkeu harus berusaha memberikan nilai yang lebih dengan mempromosikan
Kemenkeu sebagai salah satu solusi dari kemajemukan. (teks/foto: seksi hi.jkt4)