Senin (11/11/2019) Sebagai salah satu
komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dibidang lelang, DJKN sudah
menerapkan permohonan lelang secara online. Permohonan lelang secara online ini
dikhususnya untuk jenis permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak
Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Pengguna
jasa lelang dapat mengajukan permohonan lelang secara online tanpa harus datang
ke KPKNL. Untuk menyukseskan layanan ini, KPKNL Jakarta IV pada tanggal 11 Nopember 2019 bertempat di Aula
Kanwil DJKN DKI Jakarta, melakukan Sosialisasi
Permohonan Lelang Online dengan mengundang seluruh pengguna jasa lelang dari
kalangan perbankan di wilayah kerja KPKNL Jakarta IV. Narasumber sosialisasi diundang
dari Subdit Bina Lelang I Direktorat Lelang DJKN.
Peserta sosialisasi yang diundang
antara lain perwakilan PT Bank Bukopin Tbk dari Divisi Penyelesaian Kredit dan
Cabang Kebayoran Baru, perwakilan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dari Plaza
Kuningan, Menara Bank Danamon dan Gedung Bank Danamon Prapatan, perwakilan PT Bank
DKI (Grup Pengelola Aset Khusus), perwakilan PT Bank HSBC Indonesia, perwakilan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Kebayoran Baru, Gajah mada, Daan Mogot,
Rawamangun, Rasuna Said, S. Parman, Sangaji, Hasyim Ashari, dan Pondok Indah, perwakilan
PT Bank UOB Indonesia, perwakilan PT Bank SBI Indonesia, perwakilan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Kantor Cabang Jakarta, perwakilan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
Kantor Cabang Jakarta, dan perwakilan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
Kantor Cabang Melawai.
Sosialisasi dibuka oleh Karman, selaku
Kepala KPKNL Jakarta IV. Dalam sambutan pembukaannya, beliau mengatakan bahwa proses
permohonan lelang secara online merupakan bentuk digitalisasi dan transformasi pelayanan lelang menuju pelayanan lelang
yang mudah, efektif dan efisien serta bisa dilakukan dimana saja. Digitalisasi
dalam pelayanan lelang telah dilakukan oleh DJKN dan diimplementasikan oleh
KPKNL sejak tahun 2013 dimulai dengan hadirnya pelaksanaan lelang secara online
melalui internet.
Pelaksanaannya lelang yang sebelumnya
dilaksanakan secara konvensional dengan
kehadiran peserta mulai beralih menggunakan teknologi informasi, sehingga
proses bisnis lelang menjadi semakin mudah efektif dan efisien. Lelang dapat diikuti
oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Pelaksanaan lelang online internet
sampai dengan saat ini telah berjalan kurang lebih 5 tahun. Adanya permohonan lelang secara online ini
merupakan bukti bahwa DJKN selalu melakukan perbaikan secara terus menerus dengan
memperhatikan perkembangan teknologi. Dengan adanya sosialisasi ini, beliau mengharapkan
terjadi koloborasi dan sinergi antara KPKNL Jakarta IV dengan pengguna layanan
lelang dalam pelaksanan lelang.
Pelaksanaan sosialisasi lebih
dititikberatkan pada simulasi atau praktek dalam mengajukan permohonan lelang
secara online. Permohonan lelang secara online dapat diajukan dengan membuka alamat
website www.lelang.go.id. Pengguna jasa lelang
harus melakukan login terlebih dahulu untuk dapat mengajukan permohonan. Dalam pelaksanaan
sosialisasi, seluruh peserta dapat mengakses dan mengajukan permohonan lelang
secara online.
Acara sosialisasi ini ditutup oleh Deddi
Irianto, selaku Kasi Pelayanan Lelang, dengan harapan aplikasi permohonan
lelang secara online dapat segera diimplementasikan agar memberikan kemudahan
dalam pengajukan permohonan lelang oleh pengguna lelang.