Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2019
telah melaksanakan penghapusan arsip berupa pemusnahan arsip inaktif sebanyak 183 bundel arsip. Arsip yang
dimusnahkan tersebut telah memenuhi masa retensinya, antara lain yaitu terhadap
arsip yang diciptakan sejak tahun 1983 hingga tahun 2015 dan berketerangan
dapat dimusnahkan. Kegiatan penghapusan arsip inaktif di lingkungan KPKNL
Jakarta IV dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 983/KM.1/2015 tanggal 31
Desember 2015 Tentang Tata Cara Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Sebagai suatu rekaman kegiatan, pada prinsipnya arsip harus dikelola,
dipelihara, dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk
kepentingan publik. Namun demikian, tidak semua arsip dapat disimpan selamanya
sebagai arsip yang statis. Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai
guna, telah habis retensinya, dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal
Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan
tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara dapat dimusnahkan. Pemusnahan
arsip inaktif ini antara lain bertujuan untuk efesiensi dan efektifitas kerja,
serta penyelamatan informasi arsip dari pihak-pihak yang tidak berhak
mengetahuinya. Selain itu, pemusnahan juga mampu mengurangi penumpukan arsip
atau dokumen yang tidak mempunyai nilai guna.
Kegiatan pemusnahan arsip/dokumen
dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain, melalui pembakaran,
pencacahan, pulping, atau cara-cara
lain yang memenuhi kriteria musnah sehingga tidak dikenal lagi baik fisik
maupun informasinya. Untuk kali ini KPKNL Jakarta IV melakukan pemusnahan arsip
dengan cara dicacah dan dibakar. Pembakaran dilakukan di dalam drum bekas
dengan tujuan mengurangi sampah yang berceceran dari hasil pembakaran berkas.
Kegiatan pemusnahan arsip
ini dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Jakarta IV, Karman. Acara dihadiri oleh
Kepala Subbagian Umum Aloysius Sunaryo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dwi
Mulyani, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yuliati, serta panitia pemusnahan
arsip KPKNL Jakarta IV. Kegiatan dilakukan di halaman parkir Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan
Harun No.10, Jakarta Pusat. Kegiatan pemusnahan memang baru pertama kali
dilakukan oleh KPKNL Jakarta IV, namun mengingat penting dan perlunya retensi
arsip, maka kegiatan ini kedepannya akan dilakukan secara rutin sebagai
momentum bagi insan KPKNL Jakarta IV dalam mengelola kearsipan yang lebih baik
dengan mengurangi penumpukan arsip yang tidak bernilai guna dan menyimpan arsip
yang bernilai seperti halnya asset negara yang perlu kita jaga. (teks/foto: seksi hi.jkt4)