Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melaksanakan lelang eksekusi Pengadilan Agama Jakarta
Selatan secara e-konvensional. Lelang
dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Juli 2019 di Ruang Sidang Pengadilan Agama
Jakarta Selatan.
Sebelum kegiatan Lelang dilaksanakan, Wakil
Ketua Pengadilan Agama selaku Pejabat Penjual dari Pengadilan Agama Jakarta
Selatan memberikan sambutan. Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama
Jakarta Selatan menyampaikan bahwa lelang terbuka untuk umum dan diharapkan
mendapatkan harga yang tinggi. Kemudian lelang dilanjutkan dengan pembacaan kepala
Risalah Lelang oleh Muh Rumhanafi selaku Pelelang Ahli Muda pada KPKNL Jakarta
IV.
Barang yang dilelang berupa sebidang tanah
seluas 567 M2 yang terletak di Jl. Birah II, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan diikuti oleh 5 (lima) orang peserta dan berhasil laku terjual, sedangkan
sebidang tanah seluas 525 M2 yang terletak di Jl. H. Zaini, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kodya Jakarta Selatan hanya diikuti satu orang peserta namun tidak
mengajukan penawaran.
Lelang yang dilaksanakan secara e-konvensional tersebut sesuai dengan
permohonan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam kesempatan yang terpisah,
Deddi Irianto selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta IV yang turut
hadir dalam lelang tersebut mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu lelang dapat
dilaksanakan secara e-konvensional, namun
agar hasil yang didapat lebih optimal, pelaksanaan lelang juga dapat
dilaksanakan melalui e-auction. Oleh
karena itu Deddi juga menghimbau dan mensosialisasikan kembali agar nantinya
Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam mengajukan permohonan lelang dilaksanakan
melalui e-auction.
Dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta
Selatan sangat mendukung dan menyampaikan bahwa siap untuk melakukan perubahan
karena hal tersebut juga sejalan dengan program WBK/WBBM (melakukan perubahan
dan adanya transparansi) dan bersedia untuk mengajukan pelaksanaan lelang melalui e-auction.
(teks/foto: seksi hi.jkt4)