Jakarta – Senin (01/4) KPKNL
Jakarta IV melaksanakan lelang atas barang yang dinyatakan dilelang yang
hasilnya dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor
2127 K/Pid.Sus/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang dimohonkan oleh Pusat
Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Barang yang dilelang berupa kendaraan roda 4
(empat) sebanyak 4 unit. Keempat objek lelang ini berasal dari tindak pidana
perdagangan dan pencucian uang atas nama Terpidana Dra. Goenarni Goenawan.
Pelaksanaan
lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui
surat elektronik e-Auction Open Bidding
yang di akses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
dan menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA). Peserta
dapat mengajukan penawaran setinggi-tingginya terhadap barang yang ditawarkan. Dalam
lelang ini terdapat 52 penyetoran uang jaminan. Dari 4 (empat) objek lelang, 3
(tiga) objek diantaranya laku terjual yaitu berupa 2 (dua) unit Mobil Merk BMW atas
nama Goenarni Goenawan dan 1 (satu) unit Mobil Merk Ford atas nama Ghea Yantra. Sementara itu, 1 (satu)
objek lelang tidak laku terjual yaitu 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Sirion.
Penjualan objek lelang ini dengan kondisi apa adanya (as is) tanpa dokumen kepemilikan (BPKB) maupun STNK.
Total harga lelang dari ketiga objek lelang di atas sebesar Rp.544.300.000,00. Jika dibandingkan dengan harga limit objek lelang yang laku terjual sebesar Rp.468.300.000,00. Terdapat peningkatan harga sebesar 16,22 % dari harga limit. Adanya peningkatan ini membuktikan bahwa penjualan barang melalui lelang menghasilkan harga yang kompetitif dan sesuai dengan harga pasar. Semoga pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Fatih Ghozali selaku Pejabat Lelang KPKNL Jakarta IV dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa lelang adalah salah satu alternatif jual beli yang handal dan dapat dipercaya.