Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV menghelat acara Sosialisasi Pengelolaan dan
Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) bertempat di Aula KPKNL Jakarta V
Lantai 3 pada Rabu, 24/5.
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJKN
DKI Jakarta Encep Sudarwan ini dihadiri dengan
penuh antusias oleh 200 (dua ratus) satuan kerja (satker) di wilayah kerja
KPKNL Jakarta IV dan berfokus pada bahasan penatausahaan BMN, implementasi plug in perekaman SK dan Master Asset pada Aplikasi SIMAN, dan
tata cara pelaksanaan lelang BMN.
Dalam sambutannya, Encep mengajak seluruh
satker dari Kementerian/Lembaga (K/L) agar tertib administrasi pengelolaan
negara. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 meraih opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk didalamnya
terkait masalah aset. Ia menjelaskan bahwa Penatausahaan BMN harus disusun rapi
dan BMN harus tercatat dengan baik. Satker yang belum mengajukan pemanfaatan
untuk segera mengajukan kepada KPKNL.
Di akhir sambutan, Encep mengajak untuk
menyumbangkan sesuatu bagi negeri ini yaitu dengan tertib administrasi dalam
pengelolaan aset negara.
Menginjak acara inti, sosialiasi disampaikan
oleh Tim dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN). Kepala seksi PKN Amir
Hamzah menyampaikan kepada para peserta akan pentingnya mengupdate Master Asset karena hal ini nantinya berpengaruh
ke laporan Wasdal, laporan pengelolaan BMN dan juga akan terkait
dengan kebutuhan BMN.
Bagi para operator/petugas BMN penting untuk mengetahui
definisi BMN sebelum mencatat dan membukukan. Kejelasan definisi BMN
berdasarkan penggolongan, kodefikasi, nilai atau hal-hal lainnya akan menjadi
dasar pembuatan laporan neraca satker supaya menjadi lebih akurat, sebab neraca
satker ini akan dikonsolidasikan ke neraca pemerintah pusat.
Acara ditutup oleh Kepala KPKNL Jakarta IV Sigit
Prasetyo Nugroho, Ia mengucapkan terima kasih atas partisipasi satker dalam
menghadiri acara sosialisasi ini dan berpesan bagi para operator BMN untuk
sering update informasi khususnya
peraturan-peraturan. Banyak perubahan peraturan yang tujuannya untuk simplifikasi
salah satunya yaitu terkait penatausahaan BMN. Sesuai arahan Kakanwil,
diharapkan satker segera mengajukan pemanfaatan, benahi administrasi, dan manfaatkan aset. “Dalam urusan aset, KPKNL siap membantu K/L dalam pengelolaan
aset satker”, pungkasnya. (teks/foto: hi.jkt4)